Alhamdulillahirobbilā€™alamin, dalam Volume 22 No. 1 Edisi April 2021, Jurnal Litigasi memuat 6 (enam) tulisan ilmiah. Dalam edisi April ini diawali dengan tulisan hasil penelitian dari Raden Mas Try Ananto dengan Judul Perbandingan Aspek Hukum Pengambilalihan Perusahaan Menurut Ketentuan Hukum Pasar Modal Indonesia Dengan Hukum Pasar Modal Amerika Serikat, penelitian ini membahas mengenai perbandingan ketentuan hukum pasar modal dalam pengambilahlian perusahaan di Indonesia dan Amerika Serikat (AS) serta perlindungan hukum bagi pihak berkepentingan terkait dengan proses pengambilahlian perusahaan, adanya beberapa persamaan dalam pelaksanaan penawaran tender antara Indonesia dengan AS namun adanya beberapa perbedaan seperti prosedur pelaksanaan serta perlindungan terhadap pihak berkepentingan terkait dengan proses pengambilahlian. Selanjutnya tulisan kedua hasil penelitian dari Made Cinthya Puspita Shara dengan judul Studi Komparasi Pendekatan Hukum Pada Pengaturan Insider Trading dalam Kaitannya dengan Penegakkan di dunia Pasar Modal, artikel ini menelaah mengenai penggunaan konsep pada Singapura yang menggunakan konsep pendekatan information connectened approach. Pada konsep tersebut didapatkan hasil penelitian bahwa Singapura menggunakan gabungan dari pendekatan fiduciary duty dan misappropriation. Berasarkan penelitian ini didapatkanlah hasil bahwa pendekatan yang menggabungkan dua kemungkinan tindakan pelaku kejahatan insider trading, merupakan peraturan yang lebih dapat memberikan ketegasan pada penegakan hukum didunia pasar modal. Tulisan ketiga merupakan hasil penelitian dari Anna Maria Salamor, J.E. Latupeirissa, D.J.A. Hehanussa dan Y. B. Salamor dengan judul Studi Tentang Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Melalui Pembesaran Alat Kelamin, dimana artikel ini menjelaskan tentangĀ  salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan adalah dengan melakukan pembesaran alat kelamin. Dalam beberapa kasus yang terjadi, pembesaran alat kelamin (penis) dilakukan tanpa diketahui oleh istri (pasangan). Ketika penetrasi terjadi dan menimbulkan rasa yang menyakitkan, barulah disadari oleh istri (pasangan) bahwa alat kelamin suami yang telah diperbesar. Dilain sisi, pada saat rasa sakit yang timbul pada saat penetrasi, istri meminta untuk menyudahi atau berhenti sesaat untuk melakukannya tetapi tidak dipedulikan dan tetap dipaksakan untuk melakukan penetrasi hingga selesai. Pembesaran alat kelamin yang disertai dengan paksaan saat berhubungan intim merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual, akan tetapi masih dianggap tabu dalam kehidupan rumah tangga karena istri yang malu dengan pandangan masyarakat jika dilaporkan ke kepolisian. Berikutnya tulisan keempat hasil penelitian dari Yusep Mulyana dengan judul Disparitas Putusan Pengadilan Mengenai Perkara Korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Dihubungkan dengan Praktek Penegakan Hukum membahas mengenai Disparitas putusan pengadilan dalam kasus korupsi dapat mempergunakan pemikiran secara hukum dengan cara memformulasikan isi perundang-undangan secara baik, menghindari perkeliruan dalam menafsirkan hukum, mempergunakan nalar baik secara deduktif maupun induktif serta menemukan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Disparitas pidana tidak bisa dihapuskan dengan sendirinya oleh Karena itu harus ada tolak ukur dengan transfaransi dalam penjatuhan sanksi pidana sesuai dengan asas-asas hukum acara pidana. Tulisan kelima merupakan hasil penelitian dari Herdy Rizkyta Ferdiana dan Muhamad Amirulloh dengan judul Urgensi Akta Notaris dalam Perjanjian Pengalihan Lisensi Rahasia Dagang Sebagai Upaya Memberikan Kepastian Hukum Para Pihak, membahas mengenai Akta notaris yang berfungsi sebagai alat pembuktian apabila terjadi suatu sengketa rahasia dagang bagi para pihak yang terlibat. Kekuatan pembuktian sebuah akta notaris sebagai alat bukti adalah kekuatan pembuktian sempurna yang kemudian akta notaris tersebut wajib di catatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Tulisan terakhir dalam edisi ini merupakan hasil penelitian dari Firdaus Arifin dengan judul Pengujian Peraturan Kebijakan dalam Sistem Peradilan di Indonesia, menjelaskan mengenai terkait ā€œruang gerakā€ yang besar yang dimiliki oleh pemerintah dan pejabatan di lingkungan yudisial untuk membentuk peraturan kebijakan. Untuk itu perlu direkomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur teknis beracara terkait pengujian peraturan kebijakan. Melimpahkan kewenangan pengujian peraturan kebijakan menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) adalah langkah yang strategis yang dapat dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Published: 2021-04-27

Articles