STUDI KOMPARASI PENDEKATAN HUKUM PADA PENGATURAN INSIDER TRADING DALAM KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN DI DUNIA PASAR MODAL

Made Cinthya Puspita Shara (1)
(1) Fakultas Hukum Universitas Indonesia , Indonesia

Abstrak

 
Pendekatan fiduciary duty yang digunakan dalam penegakan hukum pasar modal di Indonesia, membuat pengenaan tindak kejahatan atas insider trading menjadi sempit. Kewajiban dalam pembuktian unsur melawan hukum untuk dapat menindak pidana pelaku kejahatan insider trading juga dirasa memberatkan dalam upaya memberi keadilan. Pelaku kejahatan insider trading sangat dimungkinkan terjadi oleh pihak yang tidak berhubungan dengan perusahaan dan mendapatkan informasi secara sukarela. Kelemahan dalam pengaturan pendekatan hukum di Indonesia membuat penegakan informasi materiil dalam pasar modal menjadi kurang dapat diperjuangkan. Sehingga penulis melalui penelitian ini merasa perlu untuk mengetahui terkait penegakan hukum yang dapat menjamin keamanan dalam dunia pasar modal. Melalui penelitian ini akan menelaah mengenai penggunaan konsep pada Singapura yang menggunakan konsep pendekatan information connectenedd approach. Pada konsep tersebut didapatkan hasil penelitian bahwa Singapura menggunakan gabungan dari pendekatan fiduciary duty dan misappropriation. Berasarkan penelitian ini didapatkanlah hasil bahwa pendekatan yang menggabungkan dua kemungkinan tindakan pelaku kejahatan insider trading, merupakan peraturan yang lebih dapat memberikan ketegasan pada penegakan hukum didunia pasar modal. Sehingga perlu bagi Indonesia untuk melakukan pengembangan hukum dengan menerapkan konsep pendekatan misappropriation dalam pengaturan insider trading di Indonesia.
Kata kunci: Insider Trading, Pendekatan Hukum, Informasi.

Artikel Lengkap

##article.generated_from_xml##

Referensi

Aristeus, S. (2011). Penegakan hukum terhadap insider trading di pasar modal dan upaya perlindungan terhadap investor (Ke Satu). Jakarta Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Bromberg, L., Gilligan, G., & Ramsay, I. (2017). Similar Insider Trading Laws, Different Enforcement Reality: An Evaluation of Australian and Singaporean Enforcement Approaches. Australian Journal of Corporate Law, 32(3), 283–313. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3080762

Fuady, M. (2011). Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum) Buku Kesatu (Ke Tujuh). PT Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2014). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia (Ke Tiga). PT. Citra Aditya Bakti.

Hariono, W. S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Kejahatan Insider Trading dalam Pasar Modal Indonesia. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 1(1), 199–220. https://doi.org/https://doi.org/10.29062/jmhp.v4i2.13

M. Balfas, H. (2012). Hukum pasar modal Indonesia (Revisi). Tatanusa.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi (Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Mimiamanda Radinda, F. A., Ningsi Massora, M. A., & Fathonah, R. A. (2020). Praktik insider trading sebagai bentuk pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 41–49. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.3528

Mubarohkah, S. L. (2020). Insider Trading dalam Prespektif Hukum Pidana di Indonesia. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(3), 372–380. http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5481

Mutiari, Y. L., Simangunsongsyahri@gmail.com, I., & Ramadhan, M. S. (2019). Insider Trading dalam Perspektif Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Yuridis, 5(2), 228–244. https://doi.org/10.35586/.v5i2.769

PUTRA, I. . P., DARMAWAN, N. K. S., & WESTRA, I. K. (2012). “INSIDER TRADING“DALAM KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995. BAGIAN HUKUM PERDATA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA, 1(1), 1–7.

Raganatha, B. S. (2017). Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana bagi Korporasi yang Melakukan Insider Tradingdalam Pasar Modal. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 17–32. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v2.i1.p17-32

Sianipar, B. D. (2019). Peran Pemerintah Dalam Mitigasi Kejahatan Pasar Modal. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(1), 104–118. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i1.68

Sjahputra, I. (2011). Hukum pasar modal: teori dan kasus. Harvarindo.

Sulubara, S. M., & Rangkuti, I. A. (2011). Fungsi Pengawasan Bapepam-Lk Dalam Praktek Insider Trading Terhadap Perusahaan Publik dalam Pasar Modal. Jurnal Mercatoria, 4(1), 43–57. https://doi.org/Https://Doi.Org/10.31289/Mercatoria.V4i1.609.

Suryati, & Disurya, R. (2017). Pengembangan Jaring Jerat Hukum Dalam Upaya Perlindungan Investor Atas Praktik Insider Trading: Kajian terhadap Kebijakan dan Kinerja Otoritas Jasa Keuangan. Simbur Cahaya, 24(2), 4810–4827. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i2%20Mei%202017.57

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pasar Modal, UU No. 8 Tahun 1995, LN No. 64, TLN No. 3608.

Indonesia, Undang-Undang Perseoran Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106, TLN No. 4756.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No.21 Tahun 2011, LN No.111 Tahun 2011, TLN No.5253.

Singapura. Securities and Futures Act (Chapter 289). (Original Enactment: Act 42 Of 2001) Revised Edition 2006.

Penulis

Made Cinthya Puspita Shara
cinthyapuspita@gmail.com (Kontak utama)
Biografi Penulis

Made Cinthya Puspita Shara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Rincian Artikel