PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Keywords: Testing, Policy Regulations, Regulations, Contradictions of Norms, Government Administration.
Full Article
References
Alfian Ratu. (2012). Penerapan Freies Ermessen Kepala Dearh dalam Pengelolaan Keuangan Dihubungkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Unsrat, 20(3), 53.
C.F.G. Sunaryati Hartono. (2006). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni.
H.R. Ridwan. (2011). Hukum Administrasi Negara (Revisi). Bandung: RajaGrafindo Persada.
Hamidi, J. (1999). Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPB) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ilmar Aminuddin. (2014). Hukum Tata Pemerintahan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jimly Asshiddiqie. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
John M. Echols & Hassan Shadily. (2006). Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Jum Anggriani. (2012). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Krisha D. Darumurti. (2012). Kekuasaan Diskresi Pemerintah. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marcus Lukman. (1996). Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rancana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Materi Hukum Tertulis Nasional (Suatu Studi di Provinsi Kalimantan Barat Pembangunan lima tahun III, IV dan V). Universitas Padjadjaran.
Pasal 10 Ayat (1) UU No. 30. Tentang Administrasi Pemerintahan (2014).
Pasal 18 & Pasal 19 UU No. 30. Tentang Administrasi Pemerintahan (2014).
Pasal 21 ayat (1) & ayat (4) UU No. 30. Tentang Administrasi Pemerintahan (2014).
Pasal 30, 31 & 32 UU No. 30. Tentang Administrasi Pemerintahan (2014).
Pasal 66 Ayat (3) UU No. 30. Tentang Administrasi Pemerintahan (2014).
Pasal 7 & 8 UU No. 12. Tentang Pembentukan Peraturan (2011).
Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum: Langkah-Langkah Legal Problem Solving dan Penyusunan Legal Opinion (Pertama). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ridwan. (2014). Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press.
Sadhu Bagas Suratno. (2017). Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Journal Lentera Hukum, 4(3).
Shidarta. (2013). Pendekatan Hukum Progresif Dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi, dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
Sjachran Basah. (1997). Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi Negara di indonesia,. Bandung: Alumni.
Sjachran Basah. (2014). Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia (Cetakan Ke). Bandung: Alumni.
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo. (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum (Pertama). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Surat Edaran MA tanggal 25 Februari. No. MA/Pemb/0159/77 (1977).
Victor Imanuel W. Nalle. (2019). Kedudukan Peraturan Kebijakan Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Refleksi Hukum, 1(10).
Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK). (2019a). Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Retrieved from https://www.pshk.or.id/penelitian/kajian-reformasi-regulasi-di-indonesia-pokok-permasalahan-dan-strategi-penanganannya/
Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK). (2019b). Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Retrieved from https://www.pshk.or.id/penelitian/kajian-reformasi-regulasi-di-indonesia-pokok-permasalahan-dan-strategi-penanganannya/
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.