View Vol. 21 No. 2 (2020)
Dalam Volume 21 No.2 Edisi Oktober 2020, Jurnal Litigasi memuat 6 (enam) tulisan ilmiah. Dalam edisi April ini diawali dengan tulisan hasil penelitian dari Ivana Laura Paparang dengan judul Perlindungan Hukum terhadap Investor Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi trading Forex, membahas mengenai perlindungan hukum terhadap investor/nasabah yang melakukan transaksi perdagangan berjangka meliputi hak dan kewajiban para pihak, baik itu pihak nasabah yang dirugikan maupun pihak perusahaan pialang yang harus memenuhi tanggung jawab atas kerugian yang dirasakan nasabah. Selain daripada itu, artikel ini pun menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam kerangka penyelesaian sengketa secara admininstratif, perdata maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya tulisan kedua hasil penelitian dari Leni Widi Mulyani dengan judul Inklusi Sosial Melalui Jejaring Kerja Gotong Royong Pada Masa Pandemi, penelitian ini membahas mengenai inklusi sosial yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Bandung dan sekitarnya melalui jaringan kerja gotong royong dalam menanggulangi dampak pandemi. Artikel secara jelas membahas mengenai efektifitas jaringan kerja gotong royong yang bergerak untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dimana pemerintah belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan amanat undang-undang. Tulisan ketiga merupakan hasil penelitian dari Maman Budiman dengan judul Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyelenggara Negara Pada Saat Pemilu/Pemilukada, artikel ini membahas mengenai model pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan terhadap penyelenggara negara pada saat pemilu/pemilukada. Selain itu, penulis pun menjelaskan mengenai beberapa faktor yang melatarbelakangi tindakan korupsi yang dilakukan pada saat pemilu, dan memberikan gambaran bagaimana seyogyanya lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pemilu perlu bersinergi dengan lembaga penegak hukum. Berikutnya tulisan keempat hasil penelitian dari Sahat Maruli Situmeang dengan judul Pembebasan Narapidana Dalam perspektif Konsep Asimilasi Di masa Pandemi Covid-19, dimana artikel ini menjelaskan tentang  kebijakan pemerintah yang melakukan pembebasan narapidana melalui program asimilasi di tengah pandemi covid-19. Artikel ini pun menjelaskan mengenai konsep asimilasi ditinjau dari  perspektif teori pemidanaan dan bagaimana pelaksanaan asimiliasi pada masa covid-19  yang sesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan kelima merupakan hasil penelitian dari Wening Novridasari beserta rekan dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korban,  membahas mengenai perbuatan Desk Collector dan Fintech ilegal yang telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban. Dalam artikel ini pula dijelaskan mengenai sistem pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap para pelaku antara lain pertanggungjawaban mutlak (strick liability) dan vicarious liability yang dapat dikenakan kepada masing-masing pelaku baik sebagai person maupun sebagai perusahaan. Tulisan terakhir dalam edisi ini merupakan hasil penelitian dari Yuni Priskila Ginting dengan judul Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Korupsi Yang mendapat Pengampunan Pajak, menjelaskan mengenai harta dari hasil tindak pidana pencucian uang yang tetap dapat diusut dan dirampas kembali oleh negara meskipun data harta telah diikutkan dalam pengampunan pajak. Penulis pun dalam penelitiannya membahas mengenai perlunya konsep undang-undang pengampunan pajak, tindak pidana pencucian uang dan pidana korupsi yang diterapkan dengan menggunakan teknologi digital serta online sistem dengan tujuan agar memperluas basis data perpajakan yang valid dan memaksa wajib pajak mematuhi pajak, yang akan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela bagi semua wajib pajak dan bagi wajib pajak pelaku tindak pidana pencucian uang.
Published: 2020-12-24

Articles