PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR/NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM TRANSAKSI TRADING FOREX
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3101Abstrak
Perlindungan Hukum terhadap investor/nasabah yang melakukan transaksi Perdagangan Berjangka meliputi hak dan kewajiban para pihak baik itu pihak nasabah yang dirugikan maupun pihak Perusahaan Pialang yang harus memenuhi tanggung jawab akibat kerugian yang dirasakan nasabah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yuridis normatif yang di dalamnya menjelaskan mengenai kontrak yang diatur dalam UU No.10 tahun 2011 serta peraturan Bappebti yang belum seimbang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Oleh karna itu dalam jurnal ini mengupas mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kerugian dalam transaksi forex serta penyelesaian sengketa secara administratif, perdata maupun pidana sesuai dengan pedoman Perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perdagangan Berjangka, Investor/Nasabah.
Unduhan
Referensi
Aswandi. 2018. “Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Emas Berjangka Pada PT.Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru,” no. November 2018: 302–20. https://doi.org/10.3376/jch.v4i2.107.
Gede mahendra, Puspawati Ayu, Sutuma Putu. 2011. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka.” Skripsi, no. 32: 84.
Ihwan, Muhammad Ilham. 2013. “Transaksi Foreign Exchange ( Forex ) Dalam Perspektif Hukum Islam.” Skripsi.
Jim Brown. 2015. Forex Trading: The Basic Explained in Simple Terms. CrateSpace Independent Publishing Platform.
Laily, Yunial & Irsan. 2018. “ANALISIS HUKUM PERJANJIAN KERJA SAMA INVESTASI ANTARA PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN INVESTOR ASING MENURUT HUKUM INVESTASI DI INDONESIA.” Lex Liberum 5: 771–80. https://doi.org/http://doi.org/10.5281/zenodo.1684252.
Litoama, Fransiskus. 2018. “KEPASTIAN HUKUM INVESTASI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.” Surya Kencana Satu 09 (01): 19–36.
Nurvianty Sity. 2013. “Peran Pialang Dalam Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Perspektif Hukum Islam (Studi PT.Victory International Futures Matos).” Journal of Petrology 369 (1): 1689–99. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Paramitha Ratna. 2015. “Pengawasan Bappebti Tehadap Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Hal Tindakan Menyalahgunakandana Nasabah.” Dk 53 (9): 1689–99. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Purnomo, Serfianto. 2013. Pasar Komoditi : Perdagangan Berjangka Dan Pasar Lelang Komoditi. Yogyakarta: Yogyakarta: Jogja Bangkit.
Renti, Allysthia M. 2012. “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DAN KAJIAN HUKUM KONTRAK DERIVATIF FOREX DAN INDEKS SAHAM ASING DALAM INDUSTRI PERDAGANGAN BERJANGKA DI INDONESIA.” Jurnal Hukum & Pembangunan. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no1.283.
Ronald Maleke. 2015. “Bussiness Plan PT.Victory International Futures.” In Dokumen Office PT.VIF. Manado: Manado : Office Documen.
Salami, Rochani Urip. 2011. “Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial.” Jurnal Dinamika Hukum 11 (3): 439–49. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.172.
Samsul, Mohamad. 2019. Pasar Berjangka Komoditas Dan Derivatif. Jakarta: Jakarta : Selemba Empat.
Siregar Armansyah, Bismar, Alvi, and Sanwani. 2016. “Analisis Yuridis Kontrak Olein Pada Perdagangan Bursa Berjangka Jakarta.” 4 (4): 124–31.
Suradiyanto, Suradiyanto, and Made Warka. 2015. “Pembangunan Hukum Investasi Dalam Peningkatan Penanaman Modal Di Indonesia.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 11 (21): 25–32. https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.444.
Suroyya Naily. 2013. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Forex Margin Trading Pada Bursa Berjangka Oleh Perusahaan Pialang Berjangka.” Skripsi 90.
Winata, Agung Sujati. 2018. “Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2 (2): 127. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.902.
Yessy Meryantika. 2020. “Hubungan Hukum Dalam Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi.” Kepastian Hukum Dan Keadilan 1: 14–30.
Yogantara, Pande S., and Putu Edgar Tanaya. 2018. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Untuk Mendukung Penanggulangan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di PT. Monex Investindo Future Dan PT. First State Bali).” Halu Oleo Law Review 2 (1): 315. https://doi.org/10.33561/holrev.v2i1.4193.
Youtricha, Salsabila. 2019. “Perlindungan Hukum Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi Atas Wanprestasi Pialang Perdagangan Berjangka Komoditi Berbasis Online.” Duke Law Journal 1 (1): 1–13. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



























