Alhamdulillahirobbilā€™alamin, dalam Volume 22 No. 2 Edisi Oktober 2021, Jurnal Litigasi memuat 6 (enam) tulisan ilmiah. Dalam edisi Oktober ini diawali dengan tulisan hasil penelitian dari Marli Candra & Nada Fitriyah Alifiana dengan Judul Polarisasi Berita Bohong Covid-19 : Viktimisasi Kolektif, penelitian ini membahas mengenaiĀ  massifnya penyebaran hoax dan membludaknya informasi yang ada menyebabkan kebingungan di masyarakat dalam memilih mana informasi yang benar dan mana yang hoax mengenai Covid 19 sehingga perlunya kebijakan pemerintah dalam meminimalisir dampak COVID-19 pada kesehatan masyarakat secara umum. Selanjutnya tulisan kedua hasil penelitian dari Hario Danang Pambudhi & Hanifah Alya Chaerunnisaa dengan judul Meninjau Ulang Sanksi Kebiri Kimia Dari Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Berdasarkan Pancasila, penelitian ini membahas kekhawatiran negara terhadap kondisi meningkatnya kekerasan seksual bagi anak, membuat negara mengeluarkan kebijakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai pidana tambahan, namun Kebijakan kebiri kimia juga merupakan bentuk pengabaian negara terhadap hak korban dan hak pelaku yang seharusnya dapat diakomodir dengan baik, tanpa harus menggunakan kebiri kimia sebagai solusi. Tulisan ketiga merupakan hasil penelitian dari Fradhana Putra Disantara dengan judul Perspektif Keadilan Bermartabat Dalam Paradoks Etika Dan Hukum, dimana artikel ini menjelaskan tentangĀ  hukum dan etika memiliki keterkaitan diantara keduanya. Namun, tak jarang terjadi pertentangan antara hukum dengan etika. Fenomena tersebut sebagaimana terjadi pada kasus pembatalan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Presiden sebagai tindak lanjut putusan etik yang bersifat final dan mengikat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berikutnya Tulisan Keempat Hasil Penelitian dari Musa Darwin Pane dengan judul Potensi Ancaman Pidana Melakukan Kerumunan Di Tengah Pandemi Covid 19 Di Indonesia yang mengemukakan pengaturan ancaman pidana yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 menurut hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui ancaman pidana (penjara ataupun denda) terhadap yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 menurut sistem pemidanaan. Tulisan kelima merupakan hasil penelitian dari Hesti Septianita, Rosa Tedjabuwana & Alif Putra Utama dengan judul Pendidikan Social Justice di Masa Pandemi Covid-19 : Pertimbangan dan Kekhawatiran, membahas mengenai sejauh mana pendidikan social justice bisa dilakukan melalui metode daring terkait penanaman sensitivitas dan kepekaan akan keadilan sosial. Tulisan terakhir dalam edisi ini merupakan hasil penelitian dari Rd. Dewi Asri Yustia, Gialdah Tapiansari Batubara & Tia Ludiana dengan judul Implementasi Model Pidana Kerja Sosial Berbasis Nilai-NilaiĀ  Hukum Adat Sunda mengenai Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi membutuhkan terobosan yang luar biasa berkaitan dengan tujuan pemidanaan, yang tidak hanya memberikan efek penjeraan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat, yakni berkaitan dengan pidana kerja sosial yang berbasis hukum adat.
Published: 2021-10-12

Articles