KEARIFAN LOKAL DALAM PENDIDIKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Abstract
Keyword : Wisdom, Values, Education, Environmental Law.
Full text article
References
Bahder Johan Nasution Dkk. (2019). Model Penormaan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo,Jurnal Inovatif, Volume XII, Nomor II, Mei 2019.
Lastuti Abubakar. (2013). Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.Vol. 13 no.2 Mei 2013.
Mohamad Soerjani. (2009). Pendidikan Lingkungan (Environmental Education) Sebagai Dasar Sikap Dan Perilaku Bagi Kelangsungan Kehidupan Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Yayasan Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan. Jakarta.
Sartini. (2004).Menggali Kearifan Lokal Nusantara: Sebuah Kajian Filsafat, Jurnal Filsafat Vol.14 No.2 Tahun 2004.
Siti Aini Hanum dkk (ed). (2004). Pendidikan Lingkungan Hidup, Proceeding Konferensi Pendidikan Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Hanns Seidel Foundation. Jakarta.
Sony Keraf. (2018). Filsafat Kebebasan. Liberty. Yogyakarta.
Utang Rosidin dkk. (2019). Kearifan Lokal sebagai Sumber Hukum dalam Pengembangan Perundang-Undangan Nasional, Conference Proceeding ICONIMAD 2019. International Conference on Islam in Malay World IX, Krabi, Thailand.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Authors
Copyright Transfer Agreement
Penulis yang telah mengirimkan naskah ke Jurnal LITIGASI, dianggap telah paham bahwa jika naskah tersebut diterima oleh Jurnal LITIGASI untuk diterbitkan, maka naskah tersebut tidak lagi diperkenankan untuk digunakan pada jurnal, majalah atau terbitan ilmiah lainnya, karena dengan diterbitkannya naskah tersebut, maka hak cipta dari naskah telah diberikan sepenuhnya kepada Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Hak cipta meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan memberikan artikel di semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan setiap reproduksi lain yang sejenis, serta terjemahan. Reproduksi setiap bagian dari jurnal ini, penyimpanan dalam database dan transmisi dalam bentuk atau media, seperti: elektronik, elektrostatik dan salinan mekanik, fotocopy, rekaman, media magnetik, dll, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari Jurnal Litigasi dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Editor dan Dewan Penyunting Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan melakukan segala upaya hanya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini atau pernyataan yang telah diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI yang salah/menyesatkan. Namun terkait isi atau konten naskah yang diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI, seluruhnya merupakan tanggung jawab tunggal dan eksklusif dari masing-masing penulis.