KEARIFAN LOKAL DALAM PENDIDIKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Abstract
Keyword : Wisdom, Values, Education, Environmental Law.
Full Article
References
Arwin Surbakti. (2009). Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Bahder Johan Nasution Dkk. (2019). Model Penormaan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo,Jurnal Inovatif, Volume XII, Nomor II, Mei 2019.
Lastuti Abubakar. (2013). Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.Vol. 13 no.2 Mei 2013.
Mohamad Soerjani. (2009). Pendidikan Lingkungan (Environmental Education) Sebagai Dasar Sikap Dan Perilaku Bagi Kelangsungan Kehidupan Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Yayasan Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan. Jakarta.
Sartini. (2004).Menggali Kearifan Lokal Nusantara: Sebuah Kajian Filsafat, Jurnal Filsafat Vol.14 No.2 Tahun 2004.
Siti Aini Hanum dkk (ed). (2004). Pendidikan Lingkungan Hidup, Proceeding Konferensi Pendidikan Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Hanns Seidel Foundation. Jakarta.
Sony Keraf. (2018). Filsafat Kebebasan. Liberty. Yogyakarta.
Utang Rosidin dkk. (2019). Kearifan Lokal sebagai Sumber Hukum dalam Pengembangan Perundang-Undangan Nasional, Conference Proceeding ICONIMAD 2019. International Conference on Islam in Malay World IX, Krabi, Thailand.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.