KOMPARASI PENGGUNAAN ANALYSIS REGULATORY METHOD SEBAGAI INSTRUMEN PENDUKUNG KEBIJAKAN DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Keywords: Regulatory Impact Analysis; Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology; Legal Products.
Full text article
References
Biro Hukum Kementerian. (2011). Kajian Ringkas Pengembangan dan Implementasi Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) Untuk Menilai Kebijakan (Peraturan Dan Non Peraturan) Di Kementerian PPN/Bappenas. Kementerian PPN.
Hanitijo S., R. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.
Huda, N. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Kurniawan, T., Muslim, M. A., & Sakapurnama, E. (2018). Regulatory impact assessment and its challenges: An empirical analysis from Indonesia. Kasetsart Journal of Social Sciences, 39(1), 105–108. https://doi.org/10.1016/j.kjss.2017.12.004
Lopulalan, Dicky, Ahmad, & Gulam, R. (2007). 9 Jurus Merancang Peraturan untuk Transformasi Sosial Sebuah manual untuk Praktisi. KPSHK.
Mahaendra Wijaya, G. (2016). Metodelogi dan Bahasa Perundang-Undangan.
Manan, B. (1992). Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia . Ind-Hill. Co.
N. Dunn, W. (2003). Analisis Kebijakan Publik. Hanindita Graha Widya.
Nurseppy, I., Paryadi, & Ray, D. (2002). Pedoman Kaji Ulang Peraturan Indonesia.
Seidman, A., Seidman, R., & Abeyserkere, N. (2001). Penyusunan Rancangan Undang Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokrtis: Sebuah Panduan Untuk Pembuat Rancangan Undang Undang. Elips.
Setya Wardani, R., Dwi Winarko, D., Rudyanto, B., Hernandi, & Harefa, M. (2008). Metode Analisis Dampak Regulasi Di Lingkungan DPR-RI. Sekretariat Jendral DPR RI.
Suska. (2012). Prinsip Regulatory Impact Assessment dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Konstitusi, 9(2).
Trijono, R. (2012). Alternatif Model Analisis Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechtsvinding, 1(3).
Authors
Copyright Transfer Agreement
Penulis yang telah mengirimkan naskah ke Jurnal LITIGASI, dianggap telah paham bahwa jika naskah tersebut diterima oleh Jurnal LITIGASI untuk diterbitkan, maka naskah tersebut tidak lagi diperkenankan untuk digunakan pada jurnal, majalah atau terbitan ilmiah lainnya, karena dengan diterbitkannya naskah tersebut, maka hak cipta dari naskah telah diberikan sepenuhnya kepada Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Hak cipta meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan memberikan artikel di semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan setiap reproduksi lain yang sejenis, serta terjemahan. Reproduksi setiap bagian dari jurnal ini, penyimpanan dalam database dan transmisi dalam bentuk atau media, seperti: elektronik, elektrostatik dan salinan mekanik, fotocopy, rekaman, media magnetik, dll, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari Jurnal Litigasi dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Editor dan Dewan Penyunting Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan melakukan segala upaya hanya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini atau pernyataan yang telah diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI yang salah/menyesatkan. Namun terkait isi atau konten naskah yang diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI, seluruhnya merupakan tanggung jawab tunggal dan eksklusif dari masing-masing penulis.