IMPLIKASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN
Abstract
Keywords: Implications, Sexual Violence, Victim Protection.
Full text article
References
Alisaputri, F. M., Permatahati, V. S., & Rifa, M. A. (2020). Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan. Seminar Nasional Huisintek, 84–93.
Alkadri, S. P. A., & Insani, R. W. S. (2019). Rancang Bangun Aplikasi Pelaporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada DPPPA Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Edukasi dan Penelitian Informatika (JEPIN), 5(3), 329. https://doi.org/10.26418/jp.v5i3.36003
Angkasa, A., Windiasih, R., & Juanda, O. (2021). Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 117. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.2696
Eddyono, S. W. (2017). Menuju Penguatan Hak Korban Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Institute for Criminal Justice Reform.
Garcia, V. (2020). the Enforcement of Restorative Justice in Indonesian Criminal Law. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 22–35. https://doi.org/10.22219/ljih.v28i1.10680
Hikmah, S. (2012). Bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sawwa, 7(April), 1–20.
Karmen, A. (2010). Crime Victims an Introduction to Victimology. CENGAGE Learning.
Komnas Perempuan. (2019). Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019 “Hentikan Impunitas Pelaku Kekerasan Seksual Seksual dan Wujudkan Pemulihan yang Komprhensif bagi Korban.” 1–4.
Komnas Perempuan. (2021). Perempuan Dalam Himpitan Pandemi : Lonjakan Kekerasan Seksual,Kekerasan Siber,Perkawinan Anak,Dan Keterbatasan Penanganan Ditengah Covid-19. Journal of Chemical Informatfile:///Users/ghinahana/Downloads/10964-27747-1-PB.pdfion and Modeling, 138(9), 1689–1699.
Sumber Data KPAID Kalimantan Barat, (2020).
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Sosio Informa, 1(1), 13–28. https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87
Ofori-Dua, K., Onzaberigu, N. J., & Nimako, R. K. (2019). Victims, the Forgotten Party in the Criminal Justices System: The Perception and Experiences of Crime Victims in Kumasi Metropolis in Ghana. Journal of Victimology and Victim Justice, 2(2), 109–128. https://doi.org/10.1177/2516606919885516
Putri, C. N. (2021). Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia Meningkat, Ini Kategorinya! kompas.com. https://www.kompas.com/parapuan/read/532750556/kasus-kekerasan-berbasis-gender-online-di-indonesia-meningkat-ini-kategorinya
Rahayu, E. W. P. (2006). Penelitian Socio-Legal; Dinamika sejarah dan perkembangannya.
Siregar, H. (2015). Bentuk-Bentuk Kekerasan yang Dialami Perempuan Warga Komplek Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Utara Form Of Violence Ecperienced by Women Citizens Complex Dinas Peternakan North Sumatera Province. Jurnal Pemberdayaan Komunitas, Vol 14, No 1 (2015): Jurnal Pemberdayaan Komunitas. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jurnalpemberdayaan/article/view/15717/6640
Sumirat, I. R. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia. Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(1), 19–30.
Wardhana, W., & Kejora Timur, M. (2021). Analisis Kebijakan Publik Mengenai Penanganan Wabah Covid-19 di Indonesia. Journal of Politics and Policy, 3(2), 141–156. https://jppol.ub.ac.id/index.php/jppol/article/view/41/36
Wilson, J. K. (2009). The Praeger Hand Book of Victimology. Greenwood Publishing Group.
Yoga, I. P., & Pradana, B. (2014). Kinerja Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan. Kinerja Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan, 18(2), 161–184.
Authors
Copyright Transfer Agreement
Penulis yang telah mengirimkan naskah ke Jurnal LITIGASI, dianggap telah paham bahwa jika naskah tersebut diterima oleh Jurnal LITIGASI untuk diterbitkan, maka naskah tersebut tidak lagi diperkenankan untuk digunakan pada jurnal, majalah atau terbitan ilmiah lainnya, karena dengan diterbitkannya naskah tersebut, maka hak cipta dari naskah telah diberikan sepenuhnya kepada Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Hak cipta meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan memberikan artikel di semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan setiap reproduksi lain yang sejenis, serta terjemahan. Reproduksi setiap bagian dari jurnal ini, penyimpanan dalam database dan transmisi dalam bentuk atau media, seperti: elektronik, elektrostatik dan salinan mekanik, fotocopy, rekaman, media magnetik, dll, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari Jurnal Litigasi dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Editor dan Dewan Penyunting Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan melakukan segala upaya hanya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini atau pernyataan yang telah diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI yang salah/menyesatkan. Namun terkait isi atau konten naskah yang diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI, seluruhnya merupakan tanggung jawab tunggal dan eksklusif dari masing-masing penulis.