ANALISIS HUKUM TERHADAP PENOLAKAN SUAMI MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DALAM PERKARA PERCERAIAN
Abstract
Keywords: Husband's Rejection; Pledge of Divorce; Divorce Case.
Full text article
References
Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-’Adalah, 10(2), 415–422. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.295
Shidarta, L. J. van A. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Revika Aditama.
Daud Ali, M. (2009). Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia). Raja Grafindo Persada.
Ghazaly, H. A. R. (2019). Fiqh munakahat. Prenada Media.
Latupono, B., Labetubun, M. A. H., & Fataruba, S. (2020). Hukum Islam. Deepublish.
Manan, H. A. (2005). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (11th ed.). Kencana Prenada Media Group.
Muhammad Fajar, S. W. (2019). Legal Standing Kuasa Istimewa Untuk Mewakili Mengucapkan Ikrar Talak Dalam Perkara Cerai Talak. Jurnal Mahakim, 3(1), 35–52. https://doi.org/https://doi.org/10.30762/mh.v3i1.1324
Nazir, M. (1999). Metode Penelitian (4th ed.). Ghalia Indonesia.
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–201. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.151
Syarifuddin, A. (2006). Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana Prenada Media Group.
Theo Huijbers, O. S. C. (1982). Filsafat hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius.
Usman, R. (2006). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Sinar Grafika.
Wantu, F. M. (2007). Antinomi dalam penegakan hukum oleh hakim. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 19(3). https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.19070
Zain, S. E. M. (2005). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyyah. Prenada Media.
Authors
Copyright Transfer Agreement
Penulis yang telah mengirimkan naskah ke Jurnal LITIGASI, dianggap telah paham bahwa jika naskah tersebut diterima oleh Jurnal LITIGASI untuk diterbitkan, maka naskah tersebut tidak lagi diperkenankan untuk digunakan pada jurnal, majalah atau terbitan ilmiah lainnya, karena dengan diterbitkannya naskah tersebut, maka hak cipta dari naskah telah diberikan sepenuhnya kepada Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Hak cipta meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan memberikan artikel di semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan setiap reproduksi lain yang sejenis, serta terjemahan. Reproduksi setiap bagian dari jurnal ini, penyimpanan dalam database dan transmisi dalam bentuk atau media, seperti: elektronik, elektrostatik dan salinan mekanik, fotocopy, rekaman, media magnetik, dll, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari Jurnal Litigasi dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Editor dan Dewan Penyunting Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan melakukan segala upaya hanya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini atau pernyataan yang telah diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI yang salah/menyesatkan. Namun terkait isi atau konten naskah yang diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI, seluruhnya merupakan tanggung jawab tunggal dan eksklusif dari masing-masing penulis.