PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN
Abstract
Keywords: Penitentiary, Public Services, AUPB.
Full text article
References
Anwar, U. (2018). Pemberantasan Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik (Publik Service) Pada Rutan Klas I Bandung. Journal of Correctional Issues, 1(2), 61–78. https://scholar.archive.org/work/45zeqixub5dadd6l3qt6sl7yie/access/wayback/https://journal.poltekip.ac.id/jci/article/download/11/7
Ardiansyah, D. (2021). Pelayanan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas. Jurnal Justitia Jurnal Ilmu Hukum Dan Humanoria, 8(44), 17.
Detik. (2019). Huni Sel Mewah Lapas Sukamiskin, Suami Inneke Bayar 700 Juta. Dony Indra Ramadhan.
Ernanda, D. I. Y. (2021). Penerapan Аsаs-Аsаs Umum Pemerintаhаn Yаng Bаik Dаlаm Penyelesаiаn Sengketа Tanah Hak Milik Implementation of General Principles Good Government for Administration of Proprietary Land Disputes. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(1), 35–44. http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk
Gunakarya, A. W. (1988). Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Armico.
Hadjon, P. M. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Pasal 14 (1995) (testimony of Indonesia).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik., 4 (g) (2009) (testimony of Indonesia).
Kholiq, M. A., & Wibowo, A. (2016). Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 186–205. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art2
Lenvine, C. H. (1990). Public Administration Obalinges, Obvies, Consequences. Liliones Scatt Foremen.
Martins, L. D. J. (2015). Kebijakan Pelayanan Kepada Narapidana dan Tahanan di Lembaga Permasyarakatan Gleno Municipio Ermera Timor Leste. Jurnal Reformasi, 5(2), 3.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi (Revisi) (Edisi Revi). Kencana Prenada Media Group.
Nugraha, X., Izzaty, R., & Putri, A. A. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. 3(1), 40–54.
Nugroho, M. A. A. (2012). Menakar Penggunaan Rumah Tahanan Milik Tentara Nasional Indonesia Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Qistie: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 1–11.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, (1948) (testimony of Majelis Umum PBB).
Priyanto, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Refika Aditama.
Rasyid, M. R. (1997). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Yarsif Watampoe.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan., (2017) (testimony of Kementerian Hukum dan HAM RI).
Setiawan, P. J., Nugraha, X., & Wibowo, W. (2021). Equating Villa with Theft Offense"House" in Aggravated. Lambung Mangkurat Law Journal, 6(1). https://doi.org/10.32801/lamlaj.v6i1.224
Simatupang, T. H. (2009). Pelayanan Publik pada Lembaga Permasyarakatan (Analisis Hukum : Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapas). Lex Jurnalica, 7(1), 36.
Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Journal Administrative Law and Governance, 2(3), 541–557. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justitia, 8(1), 15–35.
Sugiati, T., & Perwira, I. (2018). Politik Hukum Di Bidang Kesehatan Dalam Hubungannya Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Bidang Kesehatan. Litigasi, 18(1), 87–106. https://doi.org/10.23969/litigasi.v18i1.285
Syahfitri, K. (2021). Budaya Uang Pelicin pada Pelayanan Publik di Lingkungan Lembaga Permasyarakatan. Kumparan.
Watch, I. C. (2018). Korupsi di Penjara. Indonesia Corruption Watch NGO.
Authors
Copyright Transfer Agreement
Penulis yang telah mengirimkan naskah ke Jurnal LITIGASI, dianggap telah paham bahwa jika naskah tersebut diterima oleh Jurnal LITIGASI untuk diterbitkan, maka naskah tersebut tidak lagi diperkenankan untuk digunakan pada jurnal, majalah atau terbitan ilmiah lainnya, karena dengan diterbitkannya naskah tersebut, maka hak cipta dari naskah telah diberikan sepenuhnya kepada Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Hak cipta meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan memberikan artikel di semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan setiap reproduksi lain yang sejenis, serta terjemahan. Reproduksi setiap bagian dari jurnal ini, penyimpanan dalam database dan transmisi dalam bentuk atau media, seperti: elektronik, elektrostatik dan salinan mekanik, fotocopy, rekaman, media magnetik, dll, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari Jurnal Litigasi dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Editor dan Dewan Penyunting Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan melakukan segala upaya hanya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini atau pernyataan yang telah diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI yang salah/menyesatkan. Namun terkait isi atau konten naskah yang diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI, seluruhnya merupakan tanggung jawab tunggal dan eksklusif dari masing-masing penulis.