UNDUE INFLUENCE SEBAGAI FAKTOR PENYEBAB CACAT KEHENDAK DILUAR KUHPERDATA, DALAM UPAYA MENGISI KEKOSONGAN HUKUM
Abstract
Keywords: Abuse of state; Disability Will; Contracts
Full text article
References
Ahmad Fikri Assegaf, 2014, Penjelasan Hukum Tentang Klausula Baku, Jakarta: Pusat Studi dan Kebijakan Indonesia.
Agus Yudha Hernoko, 2009, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Galuh Puspaningrum, 2015, Hukum Perjanjian Yang Dilarang Dalam Persaingan Usaha. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Salim HS, et al., 2006, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo, 1987, Penyalahgunaan Keadaan, Kursus Hukum Perikatan Bagian III, Yogyakarta: Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda Dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata.
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam, Bandung: CV Pustaka Setia.
Yana Risdiana, 2016, Penafsiran Kontrak Komersial Antara Teks dan Konteks, Bandung: Cetakan Pertama, Iboeku Media Ilmu.
PERATURAN PERUNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Authors
Copyright Transfer Agreement
Penulis yang telah mengirimkan naskah ke Jurnal LITIGASI, dianggap telah paham bahwa jika naskah tersebut diterima oleh Jurnal LITIGASI untuk diterbitkan, maka naskah tersebut tidak lagi diperkenankan untuk digunakan pada jurnal, majalah atau terbitan ilmiah lainnya, karena dengan diterbitkannya naskah tersebut, maka hak cipta dari naskah telah diberikan sepenuhnya kepada Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Hak cipta meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan memberikan artikel di semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan setiap reproduksi lain yang sejenis, serta terjemahan. Reproduksi setiap bagian dari jurnal ini, penyimpanan dalam database dan transmisi dalam bentuk atau media, seperti: elektronik, elektrostatik dan salinan mekanik, fotocopy, rekaman, media magnetik, dll, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari Jurnal Litigasi dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Editor dan Dewan Penyunting Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan melakukan segala upaya hanya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini atau pernyataan yang telah diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI yang salah/menyesatkan. Namun terkait isi atau konten naskah yang diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI, seluruhnya merupakan tanggung jawab tunggal dan eksklusif dari masing-masing penulis.