KEWAJIBAN BANK SYARIAH TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT INGKAR JANJI MITRA
Abstract
Method is a normative juridical approach namely legal research focuses on the study of secondary data. To strengthen in order to complement the analysis of secondary data, conducted field research to obtain primary data through interviews.
Efforts are being made if there is a legal relationship three parties namely shahibul maal, Islamic banks, mudharib have indications of a loss is not limited to oversight, but the process of consensus, and Alternative Dispute Resolution (ADR) to achieve the objectives of cooperation in terms of rescue funds shahibul maal and business activities mudharib , Accountability Islamic Bank is the responsibility of the owner of the normative means in terms of funds requested mudharabah bank to channel funds directly to the business partners, the bank responsible for the extent of liability than the Islamic bank that is in the implementation of business partner management. While the moral responsibility must integrate moral values with economic measures based on sharia.
Keywords: Responsibilities, Bank, Sharia, Default.
Full text article
References
Adiwarman A. Karim, 2006, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Cetakan ke-3, Jakarta: Rajawali Press.
Anshori. Abdul Ghofur, 2008, Kapita Selekta Perbankan Syariah Di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Emirzon J., 2001, Hukum perbankan Indonesia, Kelompok Studi Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum UNSRI.
Muhammad, 2001, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Muhamad, 2005, Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syariah, Mudharabah Dalam Wacana Fiqh dan Praktik Ekonomi Modern, Yogyakarta: BPFE.
Muhammad Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press.
Sigit. S, 1992, Pengorganisasian, Fakultas Ekonomi, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia.
Suyud Margono, 2004, ADR dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum), Bogor: Ghalia Indonesia.
PERATURAN PERUNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-4.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
PBI No.7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
PBI No. 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/DPbS/Jakarta/17 Maret 2008 tentang Pelakanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Authors
Copyright Transfer Agreement
Penulis yang telah mengirimkan naskah ke Jurnal LITIGASI, dianggap telah paham bahwa jika naskah tersebut diterima oleh Jurnal LITIGASI untuk diterbitkan, maka naskah tersebut tidak lagi diperkenankan untuk digunakan pada jurnal, majalah atau terbitan ilmiah lainnya, karena dengan diterbitkannya naskah tersebut, maka hak cipta dari naskah telah diberikan sepenuhnya kepada Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Hak cipta meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan memberikan artikel di semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan setiap reproduksi lain yang sejenis, serta terjemahan. Reproduksi setiap bagian dari jurnal ini, penyimpanan dalam database dan transmisi dalam bentuk atau media, seperti: elektronik, elektrostatik dan salinan mekanik, fotocopy, rekaman, media magnetik, dll, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari Jurnal Litigasi dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Editor dan Dewan Penyunting Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan melakukan segala upaya hanya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini atau pernyataan yang telah diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI yang salah/menyesatkan. Namun terkait isi atau konten naskah yang diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI, seluruhnya merupakan tanggung jawab tunggal dan eksklusif dari masing-masing penulis.