REKONSEPTUALISASI HAK ATAS TANAH DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN HUKUM TANAH NASIONAL

ILYAS ISMAIL (1) , Tn. Sufyan (2) , Tn. Azhari (3)
(1) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh , Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh , Indonesia
(3) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh , Indonesia

Abstract

This paper is going to discuss the sorts of land rights recognized by laws and the implementation of such rights and recopceptualisation  related to the land reform program. Library and field researches are conducted to obtain the data. Library research is conducted by exploring the relevant laws and literatures while field research is conducted by interviewing relevant informants. The research shows that there are about 13 rights of the land that can be found in the regulations. Most of the rights on land is based on customary law which has communal concept. However, amongst such rights in the implementation still faces unjust in dividing its benefit, there is a tendency to increase the gap in owning the land and to disobey the need of housing that more complex in the limited number of it; hence the reconceptualisation  is required for the rights.  Keywords: Recopceptualisation; Land Rights; Law ReformABSTRAKTulisan  ini dimaksudkan untuk menjelaskan mengenai macam-macam hak atas tanah yang dikenal dalam ketentuan perundang-undangan,  pelaksanaan berbagai macam hak atas tanah tersebut dan rekonseptualisasi hak-hak atas tanah dikaitkan dengan restrukturisasi penguasaan tanah. Untuk mendapatkan data bagi kepentingan penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah ketentuan perundang-undangan dan  literatur yang relevan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai para nara sumber yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paling tidak terdapat 13 (tiga belas) macam hak atas tanah yang terdapat pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan. Sebagian besar hak-hak atas tanah tersebut bersumberkan pada hukum adat yang berkonsepsi kumunalistik. Namun diantara hak-hak atas tanah tersebut dalam pelaksanaannya ada yang masih mengandung unsur pemerasan, cenderung semakin meningkatkan  ketimpangan dalam penguasaan tanah dan cenderung tidak dapat mengakomodir kebutuhan tanah yang semakin komplek dalam keterbatasan ketersediaannya, karena itu diperlukan rekonseptualisasi hak-hak atas tanah.Kata kunci:  Rekonseptualisasi; Hak Atas Tanah; Pembaharuan Hukum

Full Article

Generated from XML file

References

BUKU

Aslan Noor, 2006, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju.

Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta, Djambatan.

Herman Soesangobeng, 2012, Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria, Yogyakarta, STPN Press.

Ida Nurlinda, 2009, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria, Perspektif Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.

Maria SW. Sumardjono, 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.

Maria SW. Sumardjono, 2007, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.

JURNAL

Ilyas Ismail, 2009, Tipologi Sengketa Tanah dan Alternatif Penyelesaiaannya, KANUN Jurnal Ilmu Hukum KANUN, Tahun IX, No. 47.

Ilyas Ismail, dkk., 2010, Desentralisasi Kewenangan Bidang Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Jurnal Media Hukum, Vol. 17, No. 1.

WEBSITE

Kemenkumham, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, 2010, Prolegnas 2010-2014, http://www.djpp.depkumham.go.id/prolegnas-2010-2014, diunduh tanggal 19 September 2011 Jam 07:05 WIB.

Authors

ILYAS ISMAIL
ilyas.hukum@gmail.com (Primary Contact)
Tn. Sufyan
Tn. Azhari
Author Biographies

ILYAS ISMAIL, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Tn. Sufyan, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Tn. Azhari, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Article Details