KEDUDUKAN DAN KEKUATAN REKAM MEDIS DALAM PENGEMBANGAN ALAT BUKTI UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Utari Dewi Fatimah (1)
(1) Universitas Pasundan , Indonesia

Abstract

Rekam medis merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang berfungsi menentukan penegakan diagnosa dengan benar sesuai prosedur, sebagai upaya maksimal agar pasien memperoleh hak kesembuhan ataupun pemulihan kesehatan. Kedudukan Rekam Medis sebagai alat bukti surat, yang berisikan keterangan ahli yang dituangkan didalamnya, dalam bentuk catatan bertujuan untuk membantu penyidikan mengungkap tindak pidana, terutama dalam rangka pembuktian malpraktek medis. Sebagai alat bukti surat, pembuatan Rekam Medis telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 187 KUHAP, juga Pasal 13 ayat (1) huruf c PerMenKes No. 269/MENKES/PER/III/2008. Dalam hukum perdata, Rekam medis walaupun bukan akta tetapi sebagai bukti tulisan dapat dikatakan otentik karena kedudukan rekam medis dibuat oleh pejabat yang berwenang (dokter) oleh karena mempunyai kedudukan tingkat keterbuktian yang kuat, yang disebut dengan keterbuktian yang jelas dan meyakinkan (clear and convincing evidence). Keterbuktian ini biasanya diterapkan, baik dalam kasus perdata maupun dalam kasus pidana. Sedangkan kekuatan hukum Rekam Medis dalam pembuktian perkara malpraktek di bidang kedokteran tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP oleh sebab itu diperlukan adanya alat bukti lain yaitu keterangan ahli yang dapat menguatkan kedudukan rekam medis sebagai alat bukti. Rekam medis yang hanya sekedar diperlihatkan dalam penyidikan dan di pengadilan, kekuatan hukumnya menjadi lemah, bahkan untuk menentukan kepastian hukumpun sangat sulit untuk dibuktikan.
Kata Kunci :   Kedudukan, Rekam Medis, Alat Bukti.

Full Article

Generated from XML file

References

A. Moegni Djodjodirjo, M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Abdoel Djamali, R. & Lenawati Tedjapermana. (2012). Tanggung Jawab Hukum Seorang Dokter dalam Menangani Pasien. Bandung: Abardin.

Ali, Achmad. (2012). Wiwie Heryani. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Candrawila Supriadi, Wila. (2001). Hukum Kedokteran. Bandung: Mandar Maju.

Elvandari, Siska. (2015) Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Yogyakarta: Thafa Media.

Fuady, Munir. (2012). Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Guwandi, J. (1994). Tanya Jawab Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent), Edisi Iima. Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.

Guwandi, J. (2005). Hukum Rumah Sakit (Hospital Law). Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.

Guwandi, J. (2005). Medical Error Dan Hukum Medis. Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.

Hatta, Moch. (2013). Hukum Kesehatan & Sengketa Medik. Yogyakarta: Liberty.

Ibrahim, Johnny. (2007). Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Isfandyarie, Anny. (2005). Malpraktik Dan Risiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Isfandyarie, Anny. (2006). Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter. Buku I. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Isfandyarie, Anny. & Fachrizal Afandi. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. Buku II. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Johan Nasution, Bahder. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Jusuf Hanafiah, M. & Amri Amir. (2007). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Kedokteran EGC.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kusuma Astuti, Endang. (2009). Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Hadjon, Philipus. (2003). Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila. Bandung: Armimco.

News.liputan6.com/read/709156 diakses tgl 24 Maret 2015. Keluarkan Rekam Medis Pasien, Psikiater dan Klinik Digugat”

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/PERMENKES/PER/III.2008 Tentang Rekam Medis.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Raharjo, Satjipto. (2006) Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rustiyanto, Eri. (2012). Etika Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sasangka, Hari. & Lily Rosita. (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.

Sidabalok, Janus. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1990). Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien Dalam Kerangka Hukum Kesehatan. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Peneltian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI) Press.

Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutarno. (2014). Hukum Kesehatan Euthanasia, Keadilan dan Hukum positif di Indonesia. Malang: Setara Press.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Veronica Komalawati. (1999). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Bandung: Citra Aditya Bakti.

www.hukumonline.com/berita/baca/bukti rekam medis harusnya dibuka sejak penyidikan agar dokter bertindak ekstra hati-hati diakses tgl 24 Maret 2015.

Yahya Harahap, M. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidik dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Yusuf, Sofie. (2003). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

http://astaqauliyah.com/2007/10/rekam-medis-defenisi-dan-kegunaannya/

http://henrydunan.blogspot.com/2011/04/pengguna-rekam-medis-kesehatan.html

http://hery-shietra.blogspot.com/2014/01/hak-dan-kewajiban-pasien-dan-dokter_6495. html

http://lilikanggar.blogspot.com/2013/07/alur-dan-prosedur-rekam-medis.html?m=1

http://nindya44.wordpress.com/rekam-medis/

http://threena.wordpress.com/2011/11/27/rekam-medis/

http://www.ilunifk83.com/t257-rekam-medis.

https://harrbiyyani.wordpress.com/2013/03/21/akses-untuk-memperoleh-hasil-rekam-medis/

https://www.academia.edu/3275264/Manajemen_Berkas_dan_Isi_Rekam_Medis.

Authors

Utari Dewi Fatimah
utari.dewi@unpas.ac.id (Primary Contact)

Article Details