PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM PENETAPAN KINERJA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v14i2.87Abstract
This subject descript about Abuse of Power in maintaining, accountability, transparency and government financial report. First, Chief of Unit (SKPD) should be able to distribute job description for their units and make commitment with Chief of Region to Determination of Performance (Penetapan Kinerja) on his unit of works. Determination of performance as a tool to planning, to doing program and to use budgeting by APBD. If Chief of Unit (SKPD) have not determination of performance on job description for units of work, certainly the SKPD make Abuse of Power. Secondly, without determination of performance, it will be corrupt or disclaimer. Key words: Abuse of power; Determination of performance; Government financial reportABSTRAKTulisan ini berisi tentang Penyalahgunaan Kekuasaan dalam menjaga, akuntabilitas, transparansi, dan laporan keuangan pemerintah. Pertama, Kepala Unit (SKPD) harus mampu mendistribusikan deskripsi pekerjaan untuk unit mereka dan membuat komitmen dengan Kepala Daerah untuk Penentuan Kinerja (Penetapan Kinerja) pada unitnya. Penetapan kinerja sebagai alat untuk perencanaan, untuk melaksanakan program dan menggunakan anggaran dengan APBD. Jika Kepala Unit (SKPD) tidak menentukan beban kerja kepada unit di bawahnya, SKPD telah melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan. Kedua, tanpa penentuan kinerja, maka akan terjadi suatu perusakan sistem.Kata kunci: Penyalahgunaan kekuasaan; Penentuan kinerja Laporan keuangan pemerintah daerahDownloads
References
BUKU
Hendra Karianga, 2011, Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Perspektif Hukum dan Demokrasi, Bandung, Alumni.
JCT. Simorangkir, 2002, Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Sulut, Kertas Kerja Laporan Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Sulut Tahun 2012.
JURNAL
Peter Mahmud 2007, dalam Frans Kalesaran, Jurnal Ilmiah Hukum Servanda vol 5 No. 4, Oktober 2011, Manado, Unika De La Salle.
WEBSITE
MediaIndonesia.com, Kejaksaan masih Berdalih untuk periksa Kepala Daerah. diakses 2 Oktober 2012.
PERATURAN PERUNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.