PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM PENETAPAN KINERJA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Abstract
Full Article
References
BUKU
Hendra Karianga, 2011, Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Perspektif Hukum dan Demokrasi, Bandung, Alumni.
JCT. Simorangkir, 2002, Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Sulut, Kertas Kerja Laporan Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Sulut Tahun 2012.
JURNAL
Peter Mahmud 2007, dalam Frans Kalesaran, Jurnal Ilmiah Hukum Servanda vol 5 No. 4, Oktober 2011, Manado, Unika De La Salle.
WEBSITE
MediaIndonesia.com, Kejaksaan masih Berdalih untuk periksa Kepala Daerah. diakses 2 Oktober 2012.
PERATURAN PERUNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.