ANALISIS YURIDIS HAK KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN

Authors

  • NINA YOLANDA Fakultas Hukum Universitas Palembang

DOI:

https://doi.org/10.23969/litigasi.v14i2.86

Abstract

Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor pailit, kreditor separatis pemegang hak tanggungan berhak menjual sendiri secara langsung benda yang dijadikan jaminan hak tanggungan yang disebut parate eksekusi dalam teori hukum kepailitan. Namun kedudukan eksklusif kreditor separatis pemegang hak tanggungan tadi akan menjadi lemah jika terjadi kepailitan karena akan berlaku Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang menangguhkan hak tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari lamanya. Muncul permasalahan yaitu bagaimana hak kreditor separatis jika terjadi kepailitan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan didukung dengan pendekatan konsep. Data sekunder berupa bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan. Hak kreditor separatis jika terjadi kepailitan menjadi lemah dan kehilangan haknya untuk masa tertentu. Hak kreditor separatis dalam kepailitan tidak selalu harus didahulukan, kedudukannya dapat dikalahkan oleh utang pajak dan upah buruh/pekerja.Kata kunci : Kreditor Separatis; Hak Tanggungan; Kepailitan

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

NINA YOLANDA, Fakultas Hukum Universitas Palembang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang

References

BUKU

Annalisa Y, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alternatif Penyelesaian Utang Piutang), Cet. I, Penerbit Unsri, Palembang, 2007.

Frederick B.G. Tumbuan, ”Pokok-Pokok Undang-Undang Tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah Oleh Perpu Nomor 1 Tahun 1978” dalam Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.

Pande Radja Silalahi, Dampak Perpu Kepailitan Terhadap Dunia Usaha, Dalam Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Editor: Rudi A. Lontoh, Alumni, Bandung, 2001.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung, 1978.

S. Wojowasito, Kamus Umum Bahasa Belanda, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2003.

Sutan Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 1999.

Theo Hujbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1982.

Downloads

Submitted

2016-03-07

Accepted

2016-03-07

Published

2016-03-07

Issue

Section

Articles