KONFLIK BERSENJATA DI SABAH DAN PENYELESAIANNYA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

JAWAHIR THONTOWI (1)
(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia , Indonesia

Abstract

This articles reveals that Sabah is legally recognized as a part of Malaysian integrated territory. This fact is not only found due to historical and legal basis on uti posidetis juris principle, but also because the UNO confirmed it by conducting referendum in Sabah and Sarawak 1963. Eventhough arm conflict in Sabah is not categorized as international conflict, the Geneva Convention 1949, Protocol II 1977, and International Human Rights Convention can be applicable to examine the arm conflict in Sabah. The inclusion of combatants, weapon used, victims and causalities, have been contributed in significant to identify the arm conflict. As a result, this arm conflict in Sabah has open an opportunity for the involved parties, not only the Malaysian Government can be brought in International Court of Justice for the violent of Geneva Convention and Human Rights, but also the Sultan Sulu followers could also be brought into national court, for the imigration infringement, and ISA as well Terrorist Act. Nonetheless, there  will be an opportunity for the Sultan Sulu to sue the government of Malaysia to claim the rights of private property.Keywords: International Arm Conflict; Territorial integrity; Legal ResponsibilityABSTRAKTulisan ini menunjukan bahwa Sabah secara hukum diakui sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Malaysia. Fakta tersebut tidak hanya ditemukan dalam sejarah dan dasar hukum, serta prinsip uti posidetis juris. Tetapi juga Perserikatan Bangsa-bangsa menguatkannya melalui penyelenggaraan referendum di Sabah dan Sarawak tahun 1963. Konflik bersenjata di Sabah tidak dapat dikategorikan dalam konflik internasional dan konflik non-internasional. Namun, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, dan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia dapat diterapkan dalam peristiwa konflik bersenjata di Sabah. Adanya Kombatan, penggunaan senjata, dan korban jiwa, secara signifikan dapat diidentifikasi sebagai konflik bersenjata. Konsekuensi hukumnya, konflik bersenjata di Sabah dapat membuka peluang bagi beberapa pihak terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak hanya Pemerintah Malaysia yang dapat dibawa ke hadapan Mahkamah Internasional atas pelanggaran Konvensi Jenewa dan Hak Asasi Manusia. Tetapi juga, pihak pengikut Kesultanan Sulu dapat dibawa ke peradilan nasional atas tindakan pelanggaran keimigrasian, dan juga pelanggaran atas Undang-undang Keamanan Nasional (Internal Security Act) sebagaimana halnya dengan Undang-undang Terorisme. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan pihak Kesultanan Sulu dapat menuntut Pemerintahan Malaysia atas sengketa hak peralihan keuntungan bersifat keperdataan yang menjadi klaim dalam konflik bersenjata.Kata kunci : Konflik bersenjata internasional; kedaulatan wilayah; pertanggungjawaban hukum

Full Article

Generated from XML file

References

BUKU

Arlina Permanasari, et.al (ed), 1999, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta, International Committee of The Red Cross.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2003, Protokol Tambahan Pada Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 Dan Yang Berhubungan Dengan Perlindungan Korban-korban Pertikaian-pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) Dan Bukan Internasional (Protokol II), Jakarta.

Dixon, Martin dan Robert McCorquodale, 2003, Cases and Materials on International Law, New York, Oxford University Press.

Fleck, Dieter (ed), 1995, The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflict, Oxford England, Oxford University Press.

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung, Refika Aditama.

Ludiro Madu, et.al, 2010, Mengelola Perbatasan Indonesia Di Dunia Tanpa Batas: Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan, Yogyakarta, Graha Ilmu.

O’Brian, John, 2001, International Law, Sydney-London, Cavendish Publishing Limited.

Prescott, Victor dan Gillian D. Triggs, 2008, International Frontiers and Boundaries: Law, Politics, and Geography, Leiden, Martinus Nijhoff Publisher.

Robertson, Geoffrey, 2000, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perjuangan Untuk Mewujudkan Keadilan Global (terj), Penguin Book.

Shaw, Malcolm, 1986, Title to Territory in Africa: International Legal Issues, Oxford, Clarendon Press.

Singer, Peter, 2012, Satu Bumi. Etika Bagi Era Globalisasi (terj), New Haven-London, Yale University Press.

Starke, J. G., Introduction to International Law, Sydney, Butterworth.

__________, 2004, Pengantar Hukum Internasional, Jakarta, Sinar Grafika.

Twining, William, 2000, Globalization and Legal Theory, London-Edinburgh-Dublin, Butterworths Publishers.

Wahyuni Kartikasari, 2010, Mengurai Pengelolaan Perbatasan di Wilayah-wilayah Perbatasan Indonesia, dalam Ludiro Madu dkk (editor), Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas: Isu Permasalahan dan Pilihan Kebijakan, Yogyakarta, Graha Ilmu.

JURNAL

Jawahir Thontowi, 2012, Bilateral Cooperation Between Government of Indonesia and Malaysia, Jurnal Unisia.

MEDIA MASSA

Yordan Gunawan, Kesultanan Sulu dan Sabah, Kedaulatan Rakyat, 10 Maret 2013

Sulit Bedakan Warga dan Penyusup Sulu, Jawa Pos, Jumat 8 Maret 2013.

Kesultanan Sulu: Lika-liku Sejarah Klaim Sabah, Kompas, Rabu 6 Maret 2013.

Opini Kompas, Sabtu 10 Maret dan Kamis 14 Maret 2013

MS. Noor, Insiden Sabah dan Klaim Batas Sejarah, Kompas, 14 Maret 2013

Ple Priatna, Sabah, Konflik, dan Belenggu ASEAN, Kompas, Sabtu 16 Maret 2013

WEBSITE

http://en.wikipedia.org/wiki/Cobbold_Commission,

http://en.wikipedia.org/wiki/History_of_Sabah

Internal Security Act Malaysia, diakses dari http://en.wikipedia.org/wiki/Internal_Security_Act_(Malaysia)

http://en.wikipedia.org/wiki/Member_states_of_the_Commonwealth_of_Nations

http://en.wikipedia.org/wiki/United_Nations_Security_Council_Resolution_1246

http://english.astroawani.com/news/show/why-sabah-belongs-to-malaysia-9355

http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_bagian_di_Malaysia

http://id.wikisource.org/wiki/Piagam_Perserikatan_Bangsa-Bangsa

Polisi Malaysia Temukan Jasad Adik Sultan Sulu, diakses dari http://internasional.kompas.com/read/2013/03/12/15530547/Polisi.Malaysia.Temukan.Jasad.Adik.Sultan.Sulu

http://www.bulawayo1872.com/history/lobengula.htm

Principle of Proportionality, diakses dari http://www.crimesofwar.org/a-z-guide/proportionally-principle-of/

http://www.freemalaysiatoday.com/category/nation/2013/03/08/there-was-no-sabah-referendum/

Brad Simpson, Indonesia’s 1969 Takeover of West Papua Not by “Free Choice”, The National Security Archive, 2004, diakses dari http://www.gwu.edu/~nsarchiv/NSAEBB/NSAEBB128/

Kontroversi Malaysia Soal Sabah, diakses dari http://www.republika.co.id/berita/internasional/asean/13/03/11/mjhcno-kontroversi-malaysia-soal-sabah

http://www.tempo.co/read/news/2013/03/05/115465135/Perjalanan-Pulang-Keluarga-Sultan-Sulu-ke-Sabah

PERATURAN PERUNDANGAN

Konvensi Jenewa 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat.

Protokol Tambahan Pada Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan yang Berhubungan dengan Perlindungan Korban-korban Pertikaian-pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) dan Bukan Internasional (Protokol II).

Authors

JAWAHIR THONTOWI
impress_jawahir@yahoo.com (Primary Contact)
Author Biography

JAWAHIR THONTOWI, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Article Details