MANAJEMEN RISIKO TRANSAKSI DAN PENCAIRAN TRAVELLER’S CHEQUE GUNA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN
Abstract
Keywords : Risk Management, Traveller’s Cheque, Crime in Banking.
Full text article
References
Adam, 1976, The Theory of Moral Sentiments, Indianapolis: Oxford University Press.
A.H. Semendawai, 2005, Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam RUU KUHP, Jakarta: Lembaga Studi Advokasi Masyarakat.
Abdulkadir Muhammad, 1984, Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga, Bandung: Alumni.
Ahmad Fuad, 2011, Penegakan Hukum dan Upaya Pencegahan terhadap Kejahatan Perbankan, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Andy Hamzah, 1985, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Barda Nawawi Arief, 1990, Pelengkap Bahan Kuliah Hukum Pidana I, Cetakan Ke I, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Emmy Panggaribuan, 1979, Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang FH – UGM.
Fajrimei A. Gofar, 2005, Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP, Jakarta: Lembaga Studi Advokasi Masyarakat.
Jan Remelink, 2003, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kasmir, 1998, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Edisi Baru), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Marjono Reksodiputro, 1994, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.
Moch Anwar dan Mardjono Reksodiputro, 1986, Tindak Pidana Di Bidang Perbankan, Bandung: Alumni.
Moch. Chidir Ali, et.al, 1994, Surat Berharga Cek, Wesel dan Giro Bilyet, Bandung: Mandar Maju.
Moeljatno, 2002, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad Djumhana, 2008, Asas-asas Hukum Perbankan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Prenada Media Group.
Munir Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: Citra Aditya Bakti.
PAF. Lamintang, 1996, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
R. Edward Freeman, 1985, Manajemen Strategik, Pendekatan Terhadap Pihak-Pihak Berkepentingan, Jakarta: Pustaka Binaman Presindo.
RA. Supriyono, 1990, Manajemen Strategi dan Kebijaksanaan Bisnis, Yogyakarta: BPFE.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Serge Lanskoy, 2000, Legal Nature of Electronic Money, Banque De France: Bulletin Digest, N.73.
Sonny Keraf, 1996, Pasar Bebas Keadilan dan Peran Pemerintah, Yogyakarta: Kanisius.
Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Sudarto, 1991, Hukum Pidana, Purwokerto: Fakultas Hukum Unsoed.
Sutan Remi Sjahdeini, 2006, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers.
Tim Pengaturan dan Perizinan Sistem Pembayaran, 2004, Kajian Konstruksi Hukum Pembayaran Giral di Indonesia, Jakarta: Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia.
Wawan Purwanto, 2011, Risiko Manajemen Perbankan, Jakarta: CMB Press.
Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum Wesel, Cek, dan Aksep di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung.
____________________. 1989. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
JURNAL
Yunus Husein, 2001, Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Bank dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Money Launderying, Jurnal Hukum Bisnis Volume 16.
TESIS
Rahel Octora, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Bank Atas Kejahatan Penyalahgunaan Traveller’s Cheque Dikaitkan dengan Kewajiban Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Bandung: Tesis Universitas Katholik Parahyangan.
MAKALAH
Fadil Zumhanna, 2011, Kredit Macet dan Strategi Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
WEBSITE
Bismar Nasution. 2009. Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya. http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/
Ivan Lanin. 2012. Sebelas Prinsip Manajemen Risiko, http://iknow.apb-group.com/sebelas-prinsip-manajemen-risiko-menurut-iso-31000/Dipublikasi pada 11 Oktober 2012.
PERATURAN PERUNDANGAN
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia 5/ 21 /PBI/2003 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 3/10/ PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/ PBI / 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.
LAIN-LAIN
Pedoman Standard Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Bank Indonesia, Bab II Sub. A
Standard Operating Procedure Voucher Perjalanan.
Authors
Copyright Transfer Agreement
Penulis yang telah mengirimkan naskah ke Jurnal LITIGASI, dianggap telah paham bahwa jika naskah tersebut diterima oleh Jurnal LITIGASI untuk diterbitkan, maka naskah tersebut tidak lagi diperkenankan untuk digunakan pada jurnal, majalah atau terbitan ilmiah lainnya, karena dengan diterbitkannya naskah tersebut, maka hak cipta dari naskah telah diberikan sepenuhnya kepada Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Hak cipta meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan memberikan artikel di semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan setiap reproduksi lain yang sejenis, serta terjemahan. Reproduksi setiap bagian dari jurnal ini, penyimpanan dalam database dan transmisi dalam bentuk atau media, seperti: elektronik, elektrostatik dan salinan mekanik, fotocopy, rekaman, media magnetik, dll, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari Jurnal Litigasi dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Editor dan Dewan Penyunting Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan melakukan segala upaya hanya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini atau pernyataan yang telah diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI yang salah/menyesatkan. Namun terkait isi atau konten naskah yang diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI, seluruhnya merupakan tanggung jawab tunggal dan eksklusif dari masing-masing penulis.