IMPLEMENTASI PENGISIAN JABATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH BERDASARKAN UUD 1945 DI TENGAH KEBERAGAMAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v15i1.76Abstract
The amandement of Article 18 UUD 1945, has brought significant changes in the regional administration. One of the changes associated with the position of head region, which previously for this position and for the vice of head region elected by the Legislative Council, Now it is elected trough election. Article 18 paragraph (4) UUD 1945 states as follows : " Governor, Regent, and Mayor respectively as head of the provincial government, district, and city elected democratically. " Term " democratically elected " under Article 18 paragraph (4) UUD 1945 is implemented through the provisions of Article 56 paragraph (1) of Law No. 32 of 2004 on Regional Government, which stipulates that all regional heads both governors, regents and mayors elected as a pair of candidates directly by the people. In fact, the provisions of the law apply to all areas without considering the fact different areas , so it has attracted a wide range of issues. Though the constitution does not definitively establish that such electoral procedures. Similarly uniformity to diversity in terms of uniformity of areas including recruitment system or filling the post of regional head felt at odds with the fact of diversity in Indonesia.Keywords : Regional Head; Regional DiversityABSTRAKAdanya perubahan ketentuan Pasal 18 UUD 1945, telah membawa perubahan yang cukup besar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan itu terkait dengan pengisian jabatan kepala daerah, yang sebelumnya kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, saat ini telah diubah dengan cara pemilihan secara demokratis. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan sebagai berikut : “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.“ Istilah “dipilih secara demokratis “ berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut diimplementasikan melalui ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa semua kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat. Dalam kenyataannya ketentuan undang-undang tersebut diberlakukan untuk semua daerah tanpa mempertimbangkan adanya fakta keberagam daerah, sehingga telah menuai berbagai persoalan. Padahal konstitusi tidak secara definitif menetapkan cara pemilihan demikian itu. Demikian pula uniformitas terhadap keberagaman daerah termasuk dalam hal penyeragaman sistem rekruitmen atau pengisian jabatan kepala daerah dirasakan bertentangan dengan fakta keberagaman Indonesia.Kata Kunci : Kepala Daerah; Keberagaman DaerahDownloads
References
BUKU
Adnan Buyung Nasution, 2010, “Demokrasi Konstitusional: Pikiran dan Gagasan”, Jakarta, Percetakan Kompas.
Amzulian Rivai, 2003, Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Dawam Rahardjo, 2011, Epilog Buku Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila.
Jimly Asshiddiqie, 2002, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara UI.
Leo Agustino, 2009, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Jogyakarta, Pustaka Pelajar.
Erb, Maribeth and Sulisyanto Priyambudi, 2009, Electing Distric Heads in Indonesia, Democratic Deepening or Elite Entrenchment, Deepening Democracy in Indonesia? Direct Election for Local Leaders, Singapura, ISEAS.
Maswadi Rauf, 2009, Prolog: Demokrasi Lokal oleh R. Siti Zuhro, dkk, Yogyakarta, Ombak.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Budi Chaniago.
Muhammad Alim, 2010, Asas-Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam, Kajian Komperehensif Islam dan Ketatanegaraan, Yogyakarta, LKIS Cermerlang.
Pheni Chalid, 2005, Otonomi Daerah : Masalah, Pemberdayaan, dan Konflik, Jakarta, Penerbit Kemitraan.
R. Siti Zuhro, dkk, 2009, Demokrasi Lokal, Perubahan dan Kesinambungan Nilai-Nilai Budaya Politik Lokal di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Bali, Jogyakarta, Penerbit Ombak.
Soehino, 1998, Ilmu Negara, Edisi Ketiga, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Liberty.
Suharizal, 2012, Pemiuikada Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang, Jakarta, Rajawali Pers.
Vincent Ostrom, Sayrif Hidayat, 2010, Reformasi Setengah Matang, Jakarta, Penerbit Hikmah.
Yudi Latif, 2011, Negara Paripurna: Historisitas- Rasionalitas- dan Aktualitas Pancasila, Jakarta, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama.
MAKALAH
Sri Sultan Hamengkubuono X, Makalah Orientasi Fungsionaris Pusat, DPP Golkar, Jakarta, 30 Maret 2012.
WEBSITE
http://news.detik.com/read/2012/07/10/093845/1961693/10/dulu-pilkada-lalu-pemilukada-kini-pilgub
Data Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Pilkada Tahun 2010, www.mahkamahkonstitusi.go.id, diakses tanggal 30 Desember 2010.
SURAT KABAR
Harian ANTARA-News, Sabtu 19 Nopember 2011
Agus Hernawan, “fashion democracy”, Kompas 29 Maret 2012
GBPH Pabukusumo, Yogyakarta Keluar Dari NKRI Jangan Dianggap Tak Serius, Rakyat Merdeka, Sabtu, 31 Maret 2012.
Mohamad Sobari, “Pemimpin Kelas Salon”, Kompas Sabtu 6 September 2008.
Saldi Isra, Kontroversi Putaran Kedua Pilkada, Kompas Kamis 19 Juli 2012.
Kompas, fashion demokrasi, sampai maret 2011.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
SUMBER LAIN
Mahfud MD, 2011 dalam wawancara lansung Metro TV sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dengan tema problema sengketa pilkada.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.