PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Erdianto Effendi (1)
(1) Fakultas Hukum Universitas Riau , Indonesia

Abstract

Expert testimony is one of the pieces of evidence used in criminal procedural law based on the provisions of Article 184 of the Criminal Procedure Code. The testimony of criminal law experts is also used in proving corruption crimes. In practice, there are several problems related to the role of criminal law experts in proving corruption. Among the issues are allegations of non-objectiveness of experts in providing information. The information provided tends to benefit one presents it. This research uses a normative approach. The results of the study empirically found several problems in the evidentiary process using the testimony of criminal law experts. Some of these problems include: What should a criminal law expert prove, who should present an expert, whether investigators and judges are bound with the testimony of criminal law experts, whether the experts testimony is based on operational costs and honorariums, and other questions to which juridically answers have not been found.. Based on these findings, it is hoped that there wil.l be clear arrangements regarding the role of criminal law experts in proving corruption crimes.
Keywords: Criminal Law Expert, Proof, Crime of Corruption.

Full Article

Generated from XML file

References

Alamri, H 2017). Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, V(1), 33.

Arini, K. N., & Sujarwo, H 2021). Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 7(2), 245–256. https://doi.org/10.32699/syariati.v7i2.2244

Aska Winarta Putra, Umi Rozah, B. D. B 2017). Kajian tentang Penggunaan Keterangan Ahli Hukum Pidana dalam Praktik Pembuktian Perkara Pidana. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–12.

Ayo Kenali dan Hindari 30 Jenis Korupsi Ini! (n.d.). Https://Aclc.Kpk.Go.Id/Aksi-Informasi/Eksploras, 30.

Denny Latumaerissa 2014). Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sasi, 20(1), 8–18. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/341

Dwiputrianti, S 2009). Memahami Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi, 6(3), 256–281. https://doi.org/https://doi.org/10.31113/jia.v6i3.364

Effendi, E 2013). Keberadaan Pengadilan Tipikor di Pekanbaru dalam Perspektif Tujuan Hukum Acara Pidana. Al Risalah, 13(1).

Ferdian, R. B., Din, M., & Gaussyah, M 2018). Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 320–337. https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.11648

Firdaus, A. S., & Feriza, G 2015). Kedudukan Terdakwa Sebagai Saksi (Saksi Mahkota) Terhadap Terdakwa Lain Dalam Tinjauan Hukum Acara Pidana. Terhadap Terdakwa Lain Dalam Tinjauan Hukum Acara Pidana Lex Jurnalica, 12, 222.

Hanafi, R. A. P 2019). Urgensi Keterangan Ahli sebagai Alat BUkti Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al Adil, X(1), 81–90. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

I.M. A. M. Iswara, K. A. W 2020). Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Desa di Indonesia. Kertha Wicaksana, 14(1), 69–76. file:///C:/Users/USER/Downloads/1799-Article Text-7929-2-10-20200529-1.pdf

Kurnia, V., Lasmadi, S., & Siregar, E 2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 1–11. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11084

Kuswarini 2018). Azas Ius Curia Novit dan Eksistensi Keterangan Ahli Hukum dalam Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 16(1), 95–104.

Lubis, F 2020). Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. CV. Manhaji Medan.

Maikel Runtuwene 2019). Kekuata Pembuktian Keterangan Ahli Hukum Pidana dalam Penyidikan dan Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Lex Crimen, VIII(5), 122–131.

Muksin, M. R. S., & Rochaeti, N 2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 343–358. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.343-358

Muthalib, A 2017). Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Jurnal Hukum Al Hikam, 4(1), 53–72. https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Daerah_Sulawesi_Selatan

Nugroho, B 2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap. Yuridika, 32(1), 17. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4780

Nurhayani 2015). Pembuktian terbalik dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi di indonesia. Jurnal Ius, Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(7), 93–107.

Prakoso, T. S. M 2014). Pemenuhan Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 2 Uu Nomor 31 Tahun 1999 Dan Unsur Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 3 Uu Nomor 31 Tahun 1999 Pada Putusan Hakim Perkara Tindak Pidana K. Jurnal Recidive, 3(1), 25. file:///C:/Users/HP/AppData/Local/Temp/40476-101494-1-SM.pdf

Ramadhanita, A., & Jeumpa, I. K 2018). Peranan Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah Mahasiswa : Bidang Hukum Pidana, 2(1), 1–7.

Simaatupang, B. H 2020). Alat Bukti Keterangan Ahli Hukum Pidana dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Ensiklopedia Social Review, 2(3), 304–313. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Sirait, A. S 2020). Kedudukan dan Efektivitas Justice Collaborator di dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 5(2), 241–256. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v5i2.2148

Ubwarin, E 2001). Keabsahan Keterangan Ahli dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sasi, 20, 1–7.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Authors

Erdianto Effendi
erdianto.effendi@lecturer.unri.ac.id (Primary Contact)

Article Details