PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN
Abstract
Keywords: Restorative Justice, Penal Mediation, and Investigation.
Full Article
References
Ahmad Dhani Masih Nafkahi 6 Keluarga Korban Kecelakaan Dul, Mulan Jameela: Saya Bantu Halaman all—Kompas.com. (n.d.). Retrieved November 25, 2021, from https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/05/100721866/ahmad-dhani-masih-nafkahi-6-keluarga-korban-kecelakaan-dul-mulan-jameela?page=all#page3
Arief, B. N. (2009). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana. Genta Publishing, Semarang.
Arief, B. N. (2012). Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara Pidana diluar Pengadilan). Pustaka Magister, Semarang.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.
Briliantari, N. P. M. A., & Darmadi, A. N. O. Y. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pada Tindak Pidana Body Shaming. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(8), 1–15.
Dewi, D. S., & Syukur, F. A. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Indie Pub.
Dignan, J. (2004). EBOOK: Understanding Victims and Restorative Justice. McGraw-Hill Education (UK).
Fahmi, F., Johar, O. A., & Parlindungan, S. (n.d.). Pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No.. 8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Riau Law Journal, 5(2), 126–140.
Gautama, S. (1999). Undang-Undang Arbitrase baru, 1999. Citra Aditya Bakti.
Gemilang, M. F. (2019). Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), 14.
Gultom, E. R., & Markoni. (2014). Hukum Acara Perdata. Mitra Wacana Media.
Hadrian, E., & Hakim, L. (2020). Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. Deepublish.
Harahap, M. Y. (2007). Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 1–18.
Herdiyanto, E., & Achmad, Z. A. (2013). Kebijakan Mediasi Penal Pada Kasus Pencurian di Kepolisian Surakarta. Masalah-Masalah Hukum, 42(2), 244–250.
Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Liputan6.com. (2022, May 23). Kejaksaan Agung Selesaikan 1.070 Perkara Lewat Restorative Justice hingga Mei 2022. liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/4968808/kejaksaan-agung-selesaikan-1070-perkara-lewat-restorative-justice-hingga-mei-2022
Mahendra, A. P. (2020). Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 1153–1178.
Manan, B. (2008). Retorative Justice (Suatu Perkenalan). In Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir. Perum Percetakan Negara RI (Peruri(.
Margono, S. (2004). ADR alternative dispute resolution: Arbitrase proses pelembagaan dan aspek hukum.
Mulyadi, L. (2013). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik. Yustisia Jurnal Hukum, 2(1).
Mulyadi, L. (2015). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. PT Alumni.
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nisa, C. U., & Jaya, N. S. P. (2020). Penerapan Bentuk Mediasi Penal Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 253–265.
Pinangkaan, N. (2017). Penerapan Mediasi Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana Dalam Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kota Manado. Lex Et Societatis, 5(8).
Rado, R. H., Arief, B. N., & Soponyono, E. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara Di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Law Reform, 12(2), 266–276.
Raharjo, A. (2008). Mediasi Sebagai Basis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(1).
Reksodiputro, M. (1993). Sistem peradilan pidana Indonesia:(melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi). Universitas Indonesia.
Saputra, M. A. T. (2022). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kerugian Material (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(14), 5230–5247.
Sholehuddin, M. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system & implementasinya (Cet. 1). Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.
Soerjono, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Sullivan, D., & Tifft, L. (2007). Handbook of restorative justice: A global perspective. Routledge.
Utomo, S. (2010). Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice. Mimbar Yustisia, 5(01).
Widnyana, I. M. (2009). Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Fikahati Aneska bekerja sama dengan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Widodo. (2017). Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan. Aswaja Pressindo.
Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran paradigma pemidanaan (Cet. 1). Lubuk Agung.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.