UNIDROITED POSITION AS A SOURCE OF CONTRACT LAW IN THE FUTURE OF INDONESIAN CONTRACT LAW AMANDEMENT
Abstract
[Unidroited Position As A Source Of Contract Law In The Future Of Indonesian Contract Law Amandement] Business transaction often faced the issue of ensuring that the rights and obligation are fulfilled as the agreement as agreed, especially when facing the difficulties of the rights and obligation of the parties due to different legal system between countries. Thereore, to answer the problems the parties will seek legal sources, namely book III of the Civil Code in addition to studying and understanding the principles of internasional commercial contract law, namely UNIDROIT which contains principles that can be adopted as one of the works that seek Standarization of contract law to encourage the harmonization of commercial law international efforts to bring together different business actors between countries, so that the same legal basis is required in the coming renewal of Indonesia contract law.
Keyword : Position, UNIDROIT, Law, Contract, Indonesia.
Full text article
References
Badrulzaman, M. D. (1983). Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
Chandrawulan, A. A. (2016a). Penerapan Prinsip-Peinsip UNIDROIT Dan Konvensi Internasional Terhadap Pembaharuan Hukum Kontrak Indonesia. LITIGASI, 15(1), 2187. https://doi.org/10.23969/litigasi.v15i1.74
Chandrawulan, A. A. (2016b). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN KONVENSI INTERNASIONAL TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK INDONESIA. LITIGASI, 15(1), 2184. https://doi.org/10.23969/litigasi.v15i1.74
Chandrawulan, A. A. (2016c). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN KONVENSI INTERNASIONAL TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK INDONESIA. LITIGASI, 15(1), 2185. https://doi.org/10.23969/litigasi.v15i1.74
Chandrawulan, A. A. (2016d). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN KONVENSI INTERNASIONAL TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK INDONESIA. LITIGASI, 15(1), 2187. https://doi.org/10.23969/litigasi.v15i1.74
Hernoko, A. Y. (2009a). Hukum Perjanjian Atas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Hernoko, A. Y. (2009b). Hukum Perjanjian Atas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Risdiana, Y. (2016). Penafsiran Kontrak Komersial Antara Te3ks dan Konteks Iboeku. Jakarta.
Shippey, K. C. (2004). Menyusun Kontrak Bisnis Internasional Panduan Menyusun Draft Kontrak Bisnis Internasional. Jakarta: PPM.
Soenandar, T. (2004a). Prinsip-prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Soenandar, T. (2004b). Prinsip-prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Soenandar, T. (2004c). Prinsip-prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak, Memahami Kontrak Dalam Perspeftif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik hukum (Seri pengayaan hukum perikatan. Bandung: Mandar Maju.
UUD 1945. Pasal II Aturan Peralihan (1945).
Wiwoho. (2016). Keadilan Berkontrak. Jakarta: Penaku.
Authors
Copyright Transfer Agreement
Penulis yang telah mengirimkan naskah ke Jurnal LITIGASI, dianggap telah paham bahwa jika naskah tersebut diterima oleh Jurnal LITIGASI untuk diterbitkan, maka naskah tersebut tidak lagi diperkenankan untuk digunakan pada jurnal, majalah atau terbitan ilmiah lainnya, karena dengan diterbitkannya naskah tersebut, maka hak cipta dari naskah telah diberikan sepenuhnya kepada Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Hak cipta meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan memberikan artikel di semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan setiap reproduksi lain yang sejenis, serta terjemahan. Reproduksi setiap bagian dari jurnal ini, penyimpanan dalam database dan transmisi dalam bentuk atau media, seperti: elektronik, elektrostatik dan salinan mekanik, fotocopy, rekaman, media magnetik, dll, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari Jurnal Litigasi dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Editor dan Dewan Penyunting Jurnal LITIGASI Fakultas Hukum Universitas Pasundan melakukan segala upaya hanya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini atau pernyataan yang telah diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI yang salah/menyesatkan. Namun terkait isi atau konten naskah yang diterbitkan dalam Jurnal LITIGASI, seluruhnya merupakan tanggung jawab tunggal dan eksklusif dari masing-masing penulis.