MENDOBRAK KELEMAHAN LITIGASI KONVENSIONAL MELALUI MODEL ADVOKASI MANDIRI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN
Abstract
Full Article
References
BUKU
Ali Budiardjo dan Nugroho Reksodiputro (kerja sama dengan Mochtar, Karuwin & Komar). 2002. Reformasi Hukum di Indonesia Hasil Studi Perkembangan Hukum – Proyek Bank Dunia. Jakarta: Cyber Consult.
Al, Wisnubroto dan G, Widiartana. 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arif. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Penegakkan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Darwin Muhadjir dan Tukiran ed. 2001. Menggugat Budaya Patriarki. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan dan Ford Foudation.
Darwin Muhadjir. 1990. Negara dan Perempuan: Reorientasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Grha Guru.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Edriana Noerdin. 2006. Potret Kemiskinan Perempuan. Jakarta: Women Research Institute (WRI).
Hakim Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Herkutanto. 2000. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Sistem Hukum Pidana. Pendekatan dari Sudut Pandang kedokteran dalam Buku Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Bandung: Alumni.
Heru Nugroho. 2001. Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Irianto Sulistyowati (editor). 2006. Perempuan dan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
_______ 2005. Perempuan Diantara Berbagai Pilihan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Kent Roach. 1998. Due Process and Victim’s Right ; The new Law and Politic’s of Criminal Justice. London: University of Toronto Press. Toronto Buffalo.
Koentjaraningrat. 2002. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
Komnas Perempuan. 2008. Refleksi 10 Tahun Reformasi. Jakarta: Komnas Perempuan.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia.
Marjono Reksodiputro. 1997. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan Buku Ke-2). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.
____________. 1999. Hak Asasi manusia Dalam Sitem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan Buku ke -3). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.
____________. 1997. Pe mbaharuan Hukum Pidana (kumpulan Karangan Buku ke -4). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.
____________. 1997. Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan Buku ke -5). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.
Monty P, Satiadarma. 2001. Menyikapi Perselingkuhan. Jakarta: Pustaka Populer Obor
Mufidah Ch. 2004. Paradigma Gender, Malang: Bayumedia Publishing.
Muladi. 2002. HAM, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Nani Soedarsono. 2000. Pembangunan Berbasis Rakyat. Jakarta: Melati Bhakti Pertiwi.
Parman Soeparman. 2007. Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Poerwandari Kristi. 2000. Kekerasan terhadap Perempuan Tinjuan Psikologis Dalam Buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan. Bandung: Alumni.
Prayudi Guse. 2008. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Markid Press.
Rita Serena Kolibonso. 2002. Kejahatan Itu Bernama Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ritu R, Sharma. 2004. Pengantar Advokasi Panduan dan Latihan, Alih Bahasa : P. Soemitro. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Romli Atmasasmita. 2010. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Romany Sihite. 2007. Perempuan, Kesetaraan, Keadilan. Jakarta: PT. Rajagrafindo.
Zaitunah Subhan. 2004. Kekerasan terhadap Perempuan, Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3277.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95.
SUMBER LAIN
Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. (kumpulan Karangan Buku ke -5). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.
Fathiyah Wardah-Komnas Perempuan: 60% Korban KDRT hadapi kriminalisasi (Undang-Undang penghapusan KDRT kerap digunakan aparat penegak hukum untuk mengkriminalkan perempuan korban.). Koran Berita Indonesia. Selasa. 10 Juni 2014.
Harkristuti Harkrisnowo. Menyimak RUNDANG-UNDANG Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume I. Nomor 1. Juli 2004.
Irsan Koesparmono. Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Penegakan Hukum. Makalah. Disampaikan pada Seminar tentang Hak Asasi Manusia Dikaitkandenagn Penegakan Hukum, diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Convention Watch, Program Studi Kajian Wanita. Program Pasca Sarjana UI dan Universitas Atmajaya. tanggal 5 Mei 1998.
Muchsin. Peranan Putusan Hakim Pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga. dalam Varia Peradilan Majalah Hukum. Tahun Ke XXII. Nomor 260. Juli 2007.
Parman Soeparman. Kepentingan Korban Tindak Pidana Dilihat Dari Sudut Victimologi. dalam Varia Peradilan Majalah Hukum. Tahun Ke XXII. Nomor 260. Juli 2007.
Nur Rochaeti. Pemahaman Kritis Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan. Majalah Masalah-masalah Hukum. FH Undip. Edisi W Juli-September 1999.
Suharyono AR,. Rancangan KUHAP Dalam Prospek Penegakan Hukum di Indonesia. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia/ Indonesian Journal of Legislation. Volume 7 Nomor 3. Oktober 2010.
Ruswiyati Suryasaputra. Kebijakan dan Program Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan. Makalah Kegiatan Kampanye Hak Asasi Perempuan dalam Rangka Peringatan Hari HAM se-Dunia 10 Desember 2005. Semarang. 30 September 2005.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.