MENDOBRAK KELEMAHAN LITIGASI KONVENSIONAL MELALUI MODEL ADVOKASI MANDIRI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN

Rd. Dewi Asri Yustia (1) , Tuti Rastuti (2) , Utari Dewi Fatimah (3)
(1) Fakultas Hukum Universitas Pasundan , Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Pasundan , Indonesia
(3) Fakultas Hukum Universitas Pasundan , Indonesia

Abstract

In Indonesia, various legislations have been enacted to protect women. In fact, the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women has been ratified through Act No. 7 Year 1984. But numbers of discrimination, domination, and violence against women is increasing. This is motivated finding of preliminary data at the penitentiary that women cases that affect women perpetrators of criminal acts predominantly sourced from domestic violence. This study uses normative juridical methods empirically supported, through a multidisciplinary approach is the approach of the legal aspects of civil and criminal law and procedural law. The data obtained and analyzed by juridical qualitatively. The results showed that, the model of conventional litigation, directs the entire process of the law to be passed by left entirely to legal counsel. Model of this litigation has not provided the knowledge, understanding and awareness of the law against female perpetrators (victims marginalized). Results of this study recommend a model of independent litigation. This model is expected to accommodate the litigation needs of female perpetrators of criminal acts, so that they can advocate for themselves in the face of the proceedings. In addition, the model is expected to have an independent advocate can be a new alternative in the judicial process, and can be used as a reason for consideration for renewal effort does justice process.Keywords: Empowerment; Women; Self Advocacy; RenewalDi Indonesia, berbagai peraturan perundang-undangan telah diberlakukan untuk melindungi kaum perempuan. Bahkan, telah meratifikasi Convention on The Elimination of  All Forms of Discrimination Against Women melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Namun faktanya diskriminasi, dominasi, dan kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. Hal ini dilatarbelakangi ditemukannya data awal bahwa di lembaga pemasyarakatan perempuan kasus-kasus yang menimpa perempuan pelaku tindak pidana dominan bersumber dari KDRT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan didukung metode yuridis empiris, melalui pendekatan multidisiplin yaitu pendekatan dari aspek hukum perdata dan hukum pidana serta hukum acara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, model litigasi konvensional, mengarahkan pada seluruh proses hukum yang akan dilalui diserahkan seluruhnya kepada penasihat hukum. Model litigasi ini belum memberikan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum terhadap perempuan pelaku tindak pidana (korban termarginalkan). Hasil penelitian ini merekomendasikan perlunya model litigasi mandiri. Model ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan berlitigasi dari perempuan pelaku tindak pidana, sehingga dapat mengadvokasi dirinya sendiri pada saat menghadapi proses beracara. Selain itu, diharapkan model advokasi mandiri ini dapat dijadikan alternatif baru di dalam proses peradilan, dan dapat dijadikan alasan pertimbangan untuk dilakukannya upaya pembaharuan proses peradilan.Kata Kunci :   Pemberdayaan; Perempuan; Advokasi Mandiri; Pembaharuan

Full Article

Generated from XML file

References

BUKU

Ali Budiardjo dan Nugroho Reksodiputro (kerja sama dengan Mochtar, Karuwin & Komar). 2002. Reformasi Hukum di Indonesia Hasil Studi Perkembangan Hukum – Proyek Bank Dunia. Jakarta: Cyber Consult.

Al, Wisnubroto dan G, Widiartana. 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arif. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Penegakkan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Darwin Muhadjir dan Tukiran ed. 2001. Menggugat Budaya Patriarki. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan dan Ford Foudation.

Darwin Muhadjir. 1990. Negara dan Perempuan: Reorientasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Grha Guru.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Edriana Noerdin. 2006. Potret Kemiskinan Perempuan. Jakarta: Women Research Institute (WRI).

Hakim Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.

Herkutanto. 2000. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Sistem Hukum Pidana. Pendekatan dari Sudut Pandang kedokteran dalam Buku Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Bandung: Alumni.

Heru Nugroho. 2001. Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Irianto Sulistyowati (editor). 2006. Perempuan dan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

_______ 2005. Perempuan Diantara Berbagai Pilihan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kent Roach. 1998. Due Process and Victim’s Right ; The new Law and Politic’s of Criminal Justice. London: University of Toronto Press. Toronto Buffalo.

Koentjaraningrat. 2002. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.

Komnas Perempuan. 2008. Refleksi 10 Tahun Reformasi. Jakarta: Komnas Perempuan.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia.

Marjono Reksodiputro. 1997. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan Buku Ke-2). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.

____________. 1999. Hak Asasi manusia Dalam Sitem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan Buku ke -3). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.

____________. 1997. Pe mbaharuan Hukum Pidana (kumpulan Karangan Buku ke -4). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.

____________. 1997. Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana (kumpulan Karangan Buku ke -5). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.

Monty P, Satiadarma. 2001. Menyikapi Perselingkuhan. Jakarta: Pustaka Populer Obor

Mufidah Ch. 2004. Paradigma Gender, Malang: Bayumedia Publishing.

Muladi. 2002. HAM, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Nani Soedarsono. 2000. Pembangunan Berbasis Rakyat. Jakarta: Melati Bhakti Pertiwi.

Parman Soeparman. 2007. Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Poerwandari Kristi. 2000. Kekerasan terhadap Perempuan Tinjuan Psikologis Dalam Buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan. Bandung: Alumni.

Prayudi Guse. 2008. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Markid Press.

Rita Serena Kolibonso. 2002. Kejahatan Itu Bernama Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ritu R, Sharma. 2004. Pengantar Advokasi Panduan dan Latihan, Alih Bahasa : P. Soemitro. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Romli Atmasasmita. 2010. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Romany Sihite. 2007. Perempuan, Kesetaraan, Keadilan. Jakarta: PT. Rajagrafindo.

Zaitunah Subhan. 2004. Kekerasan terhadap Perempuan, Yogyakarta: Pustaka Pesantren.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3277.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95.

SUMBER LAIN

Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. (kumpulan Karangan Buku ke -5). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI.

Fathiyah Wardah-Komnas Perempuan: 60% Korban KDRT hadapi kriminalisasi (Undang-Undang penghapusan KDRT kerap digunakan aparat penegak hukum untuk mengkriminalkan perempuan korban.). Koran Berita Indonesia. Selasa. 10 Juni 2014.

Harkristuti Harkrisnowo. Menyimak RUNDANG-UNDANG Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume I. Nomor 1. Juli 2004.

Irsan Koesparmono. Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Penegakan Hukum. Makalah. Disampaikan pada Seminar tentang Hak Asasi Manusia Dikaitkandenagn Penegakan Hukum, diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Convention Watch, Program Studi Kajian Wanita. Program Pasca Sarjana UI dan Universitas Atmajaya. tanggal 5 Mei 1998.

Muchsin. Peranan Putusan Hakim Pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga. dalam Varia Peradilan Majalah Hukum. Tahun Ke XXII. Nomor 260. Juli 2007.

Parman Soeparman. Kepentingan Korban Tindak Pidana Dilihat Dari Sudut Victimologi. dalam Varia Peradilan Majalah Hukum. Tahun Ke XXII. Nomor 260. Juli 2007.

Nur Rochaeti. Pemahaman Kritis Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan. Majalah Masalah-masalah Hukum. FH Undip. Edisi W Juli-September 1999.

Suharyono AR,. Rancangan KUHAP Dalam Prospek Penegakan Hukum di Indonesia. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia/ Indonesian Journal of Legislation. Volume 7 Nomor 3. Oktober 2010.

Ruswiyati Suryasaputra. Kebijakan dan Program Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan. Makalah Kegiatan Kampanye Hak Asasi Perempuan dalam Rangka Peringatan Hari HAM se-Dunia 10 Desember 2005. Semarang. 30 September 2005.

Authors

Rd. Dewi Asri Yustia
asriyustia@yahoo.co.id (Primary Contact)
Tuti Rastuti
Utari Dewi Fatimah
Author Biographies

Rd. Dewi Asri Yustia, Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Tuti Rastuti, Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Utari Dewi Fatimah, Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Article Details