SISTEM ONLINE PADA TRANSAKSI PEMBAYARAN JASA DITINJAU DARI ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA

Authors

  • Raden Ajeng Astari Sekarwati Universitas Padjajaran
  • Nyulistiowati Suryanti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung
  • Anita Afriana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung

DOI:

https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i1.4416

Abstract

Dugaan praktik monopoli oleh PT.O dan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang hanya menyediakan satu sistem pembayaran jasa berbasis online menimbulkan kerugian diantaranya banyak masyarakat yang kesulitan melakukan pembayaran karena sedikitnya pilihan sistem pembayaran, ditambah dengan sulit masukannya para pelaku usaha lain dalam melaksanakan usahanya. Hal ini menimbulkan permasalahan, permasalahan yang timbul antara lain; Bagaimana implementasi sistem online pada transaksi pembayaran jasa, serta bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam transaksi pembayaran jasa berdasarkan sistem online. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan betolak pada segi yuridis normatif yang lebih lanjut akan ditelaah secara kualitatif dengan berpedoman pada teori-teori dan asas-asas yang relevan. Hasil yang diperoleh dari penelitian diketahui bahwa 1) PT.O melakukan kerjasama dengan Lippo Group untuk menjadi sistem pembayaran tunggal yang mengakibatkan pemusatan ekonomi dengan dikuasainya jasa pembayaran di mal-mal tersebut hingga menghambat para pelaku usaha lainnya untuk masuk dan melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan G, melakukan kerjasama dengan Bandara tertentu untuk menjadi satu-satunya platform penyediaan angkutan umum berbasis aplikasi dan hanya menyediakan satu sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh pihak G yang mengakibatkan terhambatnya para pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 17 dan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 2) penerapan asas keseimbangan dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dapat di lihat asas keseimbangan tidak diterapkan oleh pelaku usaha dalam transaksi pembayaran jasa berbasis online pada kasus Lippo Group (PT.O) dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Hal ini terbukti dengan hanya ditunjuknya satu pelaku usaha untuk melakukan kegiatan membuktikan tidak diberikannya kesempatan usaha pada pelaku usaha lain di pasar tersebut. Kata Kunci : Asas Keseimbangan; Pembayaran online; Persaingan Usaha.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Nyulistiowati Suryanti, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung

Anita Afriana, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung

References

Beritabali.com. (2020). KPPU akan Dalami Dugaan Monopoli G di Bandara Ngurah Rai. Beritabali.Com. https://www.news.beritabali.com/read/2020/01/28/ 202001280011/kppu-akan-dalami-dugaan-monopoli-grab-di-bandara-ngurah-rai

Diah, M. M., & Emirzon, J. (2003). Aspek-Aspek Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Perjanjian yang Dilarang, Perbuatan Bisnis yang Dilarang, dan Posisi Dominan yang Dilarang). Unsri. Inderalaya.

Hartono, S. (1982). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bina Cipta.

Hartono, S. (2000). Business and the Legal Profession in an Age of Computerization and Globalization, Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum. PT. Alumni.

Iriana, C. B. (2021). Analisis Penerapan Asas Keseimbangan pada Putusan Perkara No. 22/KPPU-I/2016 tentang Kasus Pelanggaran Perjanjian Tertutup dan Penguasaan oleh PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa dengan PT. Tirta Fresindo Jaya di KPPU. Gorontalo Law Review, 14(1), 138–154. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1499

Ismanthono, H. W. (2006). Kamus Istilah Ekonomi Populer. Penerbit Buku Kompas.

Nugroho, S. A. (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori Praktik Serta Penerapan Hukumnya (1st ed.). Kencana.

Pakpahan, N. S. (1994). Pokok-Pokok Pikiran tentang Hukum Persaingan Usaha. Proyek Pengembangan Hukum Ekonomi dan Penyempurnaan Sistem Pengadaan, Kantor ….

Primandhika, M. P., & Artha, I. G. (2018). Analisis Penerapan Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal terhadap Kasus Kartel di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(7), 5–7.

Triadi, G. D., Kosasih, J. I., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perjanjian Oligopoli dan Asas Keseimbangan dalam Persaingan Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Business Competition Based on Law Numbe 5 of 1999. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 103–108. https://doi.org/https://doi.org/ 10.22225/jkh.1.1.2140

Yani, A., & Widjaja, G. (2002). Anti Monopoli. PT Raja Grafindo Persada.

Additional Files

Submitted

2021-08-24

Accepted

2022-04-04

Published

2022-04-22

Issue

Section

Articles