PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKU DAN AHLI WARISNYA MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN

Haswandi Haswandi (1)
(1) Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang , Indonesia

Abstract

Criminal laws regulating asset recovery of corruption today experience a paradigm oversight since it only relies on the money substitute in corruption under Article 18 of Law No. 31, 1999 concerning The Eradication of The Crime of Corruption as amended with the Law No. 20, 2001 in which asset recovery is addressed only to the convict. In fact, modus to cover up the proceed of corruption usually involves the family, close relatives or confidants including the heirs. The obstacle in recovering the asset is that civil lawsuit is not yet effective as the means to recover the asset, the organization of law enforcement, the ratification of 2003 UNCAC that is also not yet effectively implemented in Indonesian law, and the laws against corruption that are weak. Future concept of law in asset recovery of proceed of corruption by the culprit and the heirs in order to materialize a legal welfare state should at least done through progressive laws i.e. reformation of law, optimization of Mutual Legal Assistance, the widening of authority implemented by the Eradication Commission of Corruption in recovering the asset as the proceed of corruption, the strong inter-agency coordination of law enforcements, and the urgency to promulgate the Recovery Asset Act.Keyword: Recovery; Proceed of Corruption; HeirsABSTRAKPerangkat hukum pidana dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi pada saat ini mengalami kekeliruan paradigma karena hanya mengandalkan uang pengganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana Pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana. Padahal modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya dengan menggunakan sanak keluarga, kerabat dekat atau orang kepercayaannya termasuk para ahli warisnya. Hambatan pengembalian aset tindak pidana korupsi disebabkan belum efektifnya gugatan perdata sebagai sarana untuk mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi, kelembagaan penegak hukum, belum efektifnya Ratifikasi UNCAC 2003 dilaksanakan dalam hukum Indonesia, serta kelemahan di ranah regulasi tindak pidana korupsi. Konsep hukum mendatang dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya dalam mewujudkan negara hukum kesejahteraan, setidaknya ditempuh dalam beberapa langkah hukum progresif, yakni perbaikan regulasi peraturan perundang-undangan, optimalisasi Bantuan Hukum Timbal Balik, Perluasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pengembalian Aset hasil tindak pidana korupsi, Penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta menyegerakan menyelesaikan Undang-Undang Pengembalian Aset.Kata Kunci: Pengembalian; Aset Korupsi; Ahli Waris 

Full Article

Generated from XML file

References

Buku

Baharruddin Lopa, 2002, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, cet 2, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2009, Laporan Lokakarya tentang Pengambilan Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2009).

Eddy O.S Hiariej, Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Diucapkan di depan Rapat Terbuka Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada pada tanggal 30 Januari 2012 di Yogyakarta.

Purwaning M. Yanuar, 2007, Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, PT Alumni.

Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Kemitraan melakukan kajian terhadap Pengembalian Aset Kejahatan. Hasil kajian tersebut dibukukan dengan judul “Pengembalian Aset Kejahatan” tahun 2008. Para peneliti juga adalah penulis buku tersebut: Agustinus Pohan, Amien Sunaryadi, Denny Indrayana, Eddy O.S Hiariej, Saldi Isra, Sigit Riyanto, Teten Masduki, Yenti Garnasih dan Zainal Arifin Mochtar.

Suradji Buguati Sutriya, ed., 2008, Pengkajian tentang Kriminalisasi, pengembalian aset, kerjasama internasional dalam konvensi PBB, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM.

JURNAL

Eddy O.S Hiariej, 2013, Pengembalian Aset Kejahatan, Jurnal Opinio Juris, Vol. 13, Mei-Agustus 2013.

DISERTASI

Elwi Danil, 2001, Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi; Studi Tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Disertasi Pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

MAKALAH

Romli Atmasasmita, 2014, Kebijakan Pengembalian Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi-2003 Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Makalah pada workshop pemulihan aset tindak pidana, diselenggarakan oleh Mahupiki di Jakarta, 25-29 Agustus 2014.

Saldi Isra, Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerjasama Internasional, Makalah disampaikan dalam Lokakarya tentang Kerjasama Internasional dalam Pemberantasan Korupsi, diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum Universias Diponegoro dan Kanwil Depkumham Prov. Jawa Tengah, tanggal 22 Mei 2008, di Semarang. Didownload dari www.saldiisra.com

WEBSITE

S. Eka Iskandar, Prinsip Pengembalian Aset Hasil Korupsi, dimuat dalam https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/01/prinsip-pengembalian-aset-hasil-korupsi-bagian-ii/. Diakses tanggal 2 Oktober 2014.

Authors

Haswandi Haswandi
haswandihaswandi@yahoo.co.id (Primary Contact)
Author Biography

Haswandi Haswandi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang

Article Details