PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKU DAN AHLI WARISNYA MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN
Abstract
Full Article
References
Buku
Baharruddin Lopa, 2002, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, cet 2, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2009, Laporan Lokakarya tentang Pengambilan Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2009).
Eddy O.S Hiariej, Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Diucapkan di depan Rapat Terbuka Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada pada tanggal 30 Januari 2012 di Yogyakarta.
Purwaning M. Yanuar, 2007, Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, PT Alumni.
Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Kemitraan melakukan kajian terhadap Pengembalian Aset Kejahatan. Hasil kajian tersebut dibukukan dengan judul “Pengembalian Aset Kejahatan” tahun 2008. Para peneliti juga adalah penulis buku tersebut: Agustinus Pohan, Amien Sunaryadi, Denny Indrayana, Eddy O.S Hiariej, Saldi Isra, Sigit Riyanto, Teten Masduki, Yenti Garnasih dan Zainal Arifin Mochtar.
Suradji Buguati Sutriya, ed., 2008, Pengkajian tentang Kriminalisasi, pengembalian aset, kerjasama internasional dalam konvensi PBB, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM.
JURNAL
Eddy O.S Hiariej, 2013, Pengembalian Aset Kejahatan, Jurnal Opinio Juris, Vol. 13, Mei-Agustus 2013.
DISERTASI
Elwi Danil, 2001, Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi; Studi Tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Disertasi Pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
MAKALAH
Romli Atmasasmita, 2014, Kebijakan Pengembalian Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi-2003 Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Makalah pada workshop pemulihan aset tindak pidana, diselenggarakan oleh Mahupiki di Jakarta, 25-29 Agustus 2014.
Saldi Isra, Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerjasama Internasional, Makalah disampaikan dalam Lokakarya tentang Kerjasama Internasional dalam Pemberantasan Korupsi, diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum Universias Diponegoro dan Kanwil Depkumham Prov. Jawa Tengah, tanggal 22 Mei 2008, di Semarang. Didownload dari www.saldiisra.com
WEBSITE
S. Eka Iskandar, Prinsip Pengembalian Aset Hasil Korupsi, dimuat dalam https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/01/prinsip-pengembalian-aset-hasil-korupsi-bagian-ii/. Diakses tanggal 2 Oktober 2014.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.