EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA: PENGKAJIAN ASAS, NORMA, TEORI, PRAKTIK DAN PROSEDURNYA
Abstract
Keywords: criminal law customary, traditional sanctions, practice.
Full Article
References
BUKU
Barda Nawawi Arief, 1994, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
-----------------------, 2001, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Herbert L. Packer, 1968, The Limits Criminal of Criminal Sanctions, California: Stanford University Press.
H.R. Otje Salman, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung: PT Alumni.
I Made Widnyana, 1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Bandung: PT Eresco.
Sudikno Mertokusumo, 2011, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Surojo Wignjodipuro, 1979, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Bandung: PT. Alumni.
MAKALAH
Lilik Mulyadi, 2010, Makalah Penelitian Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Norma, Praktek dan Prosedurnya, untuk wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Medan, Denpasar, Mataram dan Banjarmasin, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.