ANALISIS YURIDIS PENGUASAAN TANAH TERLANTAR EX HAK GUNA USAHA OLEH MASYARAKAT DESA KASOMALANG
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12862Abstrak
Perkembangan zaman yang kian pesat serta perkembangan penduduk menyebabkan peningkatan populasi, akan tetapi peningkatan populasi ini tidak sejalan dengan ketersediaan lahan/tanah. Tanah mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga menjadi kewajiban setiap orang untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi sebagai benda yang bernilai ekonomi. Salah satu jenis hak atas tanah adalah Hak Guna Usaha (HGU), yaitu hak untuk mengelola sebidang tanah yang diberikan oleh negara kepada suatu badan usaha atau perorangan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, data yang diperoleh kemudian dilakukan analisis dengan metode yuridis kualitatif. Hapusnya HGU mengakibatkan status tanah menjadi tanah negara, sehingga negara melakukan penataan kembali atas penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikannya melalui Menteri. Bilamana jangka waktu HGU telah habis tetapi lebih dari 2 (dua) tahun pihak yang diberikan HGU tidak melakukan proses perpanjangan hak serta tidak mengusahakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan, maka tidak dapat memiliki hak prioritas. Akan tetapi sebaliknya, masyarakat yang memanfaatkan tanah yang tidak diusahakan maupun dimanfaatkan oleh ex pemegang hak, maka berhak memiliki hak prioritas sebagaimana teori bola yang dikemukakan oleh Ter Haar. Akan tetapi masyarakat tetap perlu melakukan permohonan hak melalui Kantor Pertanahan setempat. Kata Kunci : Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar, Landreform.Unduhan
Referensi
Aprita. (2022). Menyikapi Era Globalisasi Di Bidang Agraria: Tanah Rakyat di Ambang Resesi. Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 6(4).
Aris Feddyawan, D. (2023). Perlindungan Hukum Bekas Pemegang Hak Terhadap Tanah Bekas Hak Guna Usaha Atau Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Haknya. Innovate: Journal of Social Science Research, 3(5).
Badoa, Kapantor, & Ruauw. (2018). Faktor–Faktor Penyebab Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon. Jurnal Agri-Sosio Ekonomi, 14(2).
Bahasa, P. (2008). Kamus Bahasa Indonesia (Vol. 148). Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Colin Pasaribu, P. (2022). Kajian Penggunaan Lahan Terhadap Peraturan Sempadan Sungai Arui. Jurnal Kehutanan Papuasia, 8(1).
Erwiningsih, W. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Universitas Islam Indonesia.
Fathoni, Y. (2018). Lingkup Dan Implikasi Yuridis Pengertian ‘Agraria’ Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960. Justitia Jurnal Hukum , 2(2).
Hadiyono. (2020). Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, 1(1).
Hanitijo S., R. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.
Husaeni, U. (2021, November 4). 12.598 Hektar Lahan Eks HGU PTPN VIII Dan 1.000 Hektar Tanah Timbul di Subang Jadi Prioritas Objek Reforma Agraria. Https://Www.Jabarpress.Com/2021/11/04/12-598-Hektar-Lahan-Eks-Hgu-Ptpn-Viii-Dan-1-000-Hektar-Tanah-Timbul-Di-Subang-Jadi-Prioritas-Objek-Reforma-Agraria/.
Muhammad, B. (1994). Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Prandya Paramitha.
Okta Trianda, F. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Landreform Terhadap Hak Guna Usaha Yang Sudah Habis Masa Berlakunya. Jurnal Iblam Law Review, 3(3).
Petunjuk Teknis Direktorat Survey dan Potensi Tanah. (2007). Deputi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN RI.
Radhite Oryza Fea, D. (2018). Panduan Mengurus Tanah dan Perizinannya. Legality.
Ramadhani, R. (2021). Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Garapan Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Oleh Para Penggarap. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Dan Humaniora.
Siti Parilah, V., & Prastiawan, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Hak Guna Usaha Dalam Penertiban Tanah Terlantar. Administrative Law & Governance Journal, 5(3).
Sudiyat, I. (1982). Beberapa Masalah Penguasaan Tanah DI Berbagai Masyarakat Sedang Berkembang. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 LITIGASI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.