pemberatan PEMBERATAN PIDANA BAGI PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM UPAYA MEMBERIKAN DAMPAK POSITIF KINERJA PENEGAK HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.10389Abstrak
Tahun 2023 jagat sosial media dan televisi dipenuhi dengan istilah Obstruction of Justice atau penghalang halangan proses hukum pada kasus yang menewaskan salah satu anggota kepolisian yang diduga oleh atasannya. Sebagai upaya untuk menghilangkan alat bukti, barang bukti, dan melakukan rekayasa kasus maka dilakukan perilaku Obstruction of Justice dengan melibatkan beberapa anggota kepolisian. Delik Obstruction of Justice adalah hal yang serius yang bisa dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung suatu penyidikan atau proses hukum pidana. Bagaimana pemberatan sanksi pidana sebagai upaya memberikan efek jera bagi aparat penegak hukum yang melakukan Obstraction of Justice yang berdampak pada peningkatan kinerja? Pendekatan masalah yang digunakan dalam membahas penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan yuridis yang dimaksud merupakan pendekatan yang menganalisis data primer dan data sekunder. Pendekatan normatif, adalah pendekatan yang dilakukan secara konseptual, pendekatan terhadap undang undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Pemberatan sanksi pidana bagi aparat penegak hukum bukan ditujukan hanya untuk membalas atas perbuatan yang telah dilakukan, tetapi tujuan sanksi pidana ditujukan untuk menjaga marwah institusi Polri sebagai wakil negara di bidang penyidikan, karena perbuatan jahat yang dilakukan oleh penyidik (oknum) tidak hanya bersifat melawan hukum, tetapi juga sudah merusak sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, nama baik institusi Polri sebagai penyidik, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana Indonesia, sehingga pemberatan pidana ditujukan tidak hanya untuk memberikan efek jera selain itu memberi upaya peningkatan kinerja penyidik. Kata Kunci: Pemberatan, Obstruction of Justice, Polisi.Unduhan
Referensi
Agustina, S. (2015). Obstruction of Justice: Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi (S. Agustina (ed.); 1st ed.). Themis Book.
Ali, Z. (2018). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Daris Warsito, D. S. (2018). Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 31–42. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2562
Fitri, D., Febrina, I., & Rumlus, M. H. (2023). Obstruction Of Justice dalam Kasus Binomo Indra Kenz (Obstruction Of Justice in the Indra Kenz Binomo Case). JIH: Jurnal Imu Hukum (Equality Before The Law), 2(1), 45–55.
Law, D. (2023). Dictionary law. In Dictionary law (p. 1).
Michael Barama. (2016). Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan. Jurnal Ilmu Hukum, III(8), 8–17. file:///C:/Users/hp/Downloads/SPP MODEL_SISTEM_PERADILAN_PIDANA_DALAM_PERKEMBANGAN.pdf
Prayitno, K. (2012). RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERADILAN DI INDONESIA (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 407–420. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.116
Rumadan, I. (2013). Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 263. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.263-276.
Santoso, T. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana (T. Santoso (ed.); 1st ed.).
Wahyuni, W. (2022). bukti obstruction of justice yang jerat ferdy sambo cs. 1. https://www.hukumonline.com/berita/a/3-bukti-obstruction-of-justice-yang-jerat-ferdy-sambo-cs-lt634e09cc30350/?page=2
Yustia, R. D. A., Batubara, G. T., & Ludiana, T. (2021). Implementasi Model Pidana Kerja Sosial Berbasis Nilai-Nilai Hukum Adat Sunda. Litigasi, 22(2), 272–286. https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i2.4526
File Tambahan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 LITIGASI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.