UNDUE INFLUENCE SEBAGAI FAKTOR PENYEBAB CACAT KEHENDAK DILUAR KUHPERDATA, DALAM UPAYA MENGISI KEKOSONGAN HUKUM
Abstract
Keywords: Abuse of state; Disability Will; Contracts
Full Article
References
BUKU
Ahmad Fikri Assegaf, 2014, Penjelasan Hukum Tentang Klausula Baku, Jakarta: Pusat Studi dan Kebijakan Indonesia.
Agus Yudha Hernoko, 2009, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Galuh Puspaningrum, 2015, Hukum Perjanjian Yang Dilarang Dalam Persaingan Usaha. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Salim HS, et al., 2006, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo, 1987, Penyalahgunaan Keadaan, Kursus Hukum Perikatan Bagian III, Yogyakarta: Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda Dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata.
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam, Bandung: CV Pustaka Setia.
Yana Risdiana, 2016, Penafsiran Kontrak Komersial Antara Teks dan Konteks, Bandung: Cetakan Pertama, Iboeku Media Ilmu.
PERATURAN PERUNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.