PENGADAAN TANAH DENGAN CARA JUAL BELI OLEH INSTANSI PEMERINTAH MENURUT PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945
Abstract
Full Article
References
BUKU
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. 2007. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Nuansa Bandung: Nuansa.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1954 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara.
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Keputusan Presiden No 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan.
Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 41 tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah Perkotaan.
Surat Edaran Ka. BPN. No 410-4245 tahun 1991 tentang Tujuan dan Sasaran Konsolidasi Tanah.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.