PENGADAAN TANAH DENGAN CARA JUAL BELI OLEH INSTANSI PEMERINTAH MENURUT PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945

Dedy Hernawan (1)
(1) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung , Indonesia

Abstract

The Development of physical infrastructure always requires  the availability of land, it  is not limited to the State land but also to the land rights. Small-scale land acquisition in the area of less than five (5) acre, can be bought or sold  between government agencies with land owners,  then the land belongs to the government or local government. This provision is problematic because according to Indonesian laws, the  land is controlled  by the State instead of owned. The writer will conduct the research with the aim of knowing the Judicial consequences of the implementation of land for development in the public interest by sale and purchase as stipulated in the laws. Knowing supposed to be done by government institution in order to land acquisition for public development. From the research  it can be concluded that: Knowing the Judicial consequences of the implementation of land for development in the public interest by sale and purchase as stipulated in the law number 2 year 2012 on procurement land for development for public interest, presidential decree number 40 year 2014 which resulted in the land of inheritance of government, is contrary to the provision set forth in article 33 paragraph 3 of the constitution 1945 and the provision of the basic law of agrarian number 5 year 1960. The supposed to be done by government institution in order to land acquisition for public development is trough waiver process/or extraction right by compensation, the amount of compesation itself supposed to be based on the price not based on the tax value of the land. Keywords: land; buying and selling; waiverPembangunan sarana prasarana fisik memerlukan ketersediaan tanah, baik tanah negara dan tanah hak. Pengadaan tanah dalam skala kecil yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan dengan  jual beli antara instansi pemerintah dengan pemilik tanah, tanahnya kemudian menjadi milik pemerintah atau pemerintah daerah. Penelitian ini membahas konsekuensi yuridis pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara jual beli oleh instansi pemerintah dengan pemilik tanah menurut perundang-undangan, membahas cara yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hasil penelitian mengenai konsekuensi yuridis pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara jual beli sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 40 tahun 2014 yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi tanah milik pemerintah/pemerintah daerah adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan ketentuan UUPA No. 5 Tahun 1960. Cara yang seharusnya bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah melalui proses pelepasan hak dan/atau pencabutan hak dengan pemberian ganti rugi, seyogyanya besaran ganti rugi tersebut didasarkan pada nilai harga jual beli bukan berdasarkan nilai jual objek pajak.Kata kunci : tanah; jual beli; pelepasan hak

Full Article

Generated from XML file

References

BUKU

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. 2007. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Nuansa Bandung: Nuansa.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1954 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara.

Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Keputusan Presiden No 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan.

Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005.

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 41 tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah Perkotaan.

Surat Edaran Ka. BPN. No 410-4245 tahun 1991 tentang Tujuan dan Sasaran Konsolidasi Tanah.

Authors

Dedy Hernawan
dedy.hernawan@unpas.ac.id (Primary Contact)
Author Biography

Dedy Hernawan, Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung

Article Details