PERANAN ILMU DIGITAL FORENSIK TERHADAP PENYIDIKAN KASUS PERETASAN WEBSITE

Synthiana Rachmie (1)
(1) Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS) , Indonesia

Abstract

 
Digital forensic is part of  forensic science being used for investigation and cases inquiry in terms of digital data finding. This research focused on understanding the application of investigator’s expertise on digital forensic to support identification process of a case to obtain evidence in a relatively fast and precise time and to reveal the motive and mens rea behind the act of the offender. Conceptual approach was used in this research alongside the case approach. The findings showed that digital forensic science has been applied by investigators however it cannot be maximal for it also depends on what case the investigator is working on. In the case of website hacking, investigator used internet/network forensic through surveillance and collecting evidence as leads. It is suggested that every investigator should learn and master digital forensic science to support their expertise and other non-legal knowledge and it is vital to provide sufficient facilities and infrastructures to obtain a comprehensive investigation.
Keywords : Digital Forensic, Web Hacking, Investigation.

Full Article

Generated from XML file

References

Aji, Sukma, Abdul Fadlil, and Imam Riadi. 2017. “Pengembangan Sistem Pengaman Jaringan Komputer Berdasarkan Analisis Forensik Jaringan.” Jurnal Ilmiah Teknik Elektro Komputer Dan Informatika 3 (1): 11. https://doi.org/10.26555/jiteki.v3i1.5665.

Al-Azhar, Muhammad Nuh. 2012. Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.

APJII. 2019. “Jumlah Pengguna Internet Di Indonesia Tembus 171 Juta Jiwa.” Kompas.Com. 2019. https://tekno.kompas.com/read/2019/05/16/03260037/apjii-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-171-juta-jiwa.

Dewi, Ni Komang Ratih Kumala. 2016. “Digital Forensik Dalam Kasus Pembunuhan.” Balipost. 2016. http://balipost.com/read/opini/2016/08/18/57582/digital-forensik-dalam-kasus-pembunuhan.html.

Faiz, Muhammad Nur, Rusydi Umar, and Anton Yudhana. 2017. “Implementasi Live Forensics Untuk Perbandingan Browser Pada Keamanan Email.” JISKA (Jurnal Informatika Sunan Kalijaga) 1 (3): 108. https://doi.org/10.14421/jiska.2017.13-02.

Feri, Sulianta. 2008. Komputer Forensik. Jakarta: Elex Media Komputindo.

H.S, Brahmana. 2014. Kriminalistik Dan Hukum Pembuktian. Langsa: LKBH Fakultas Hukum Universitas Samudra.

Handrizal, Handrizal. 2017. “Analisis Perbandingan Toolkit Puran File Recovery, Glary Undelete Dan Recuva Data Recovery Untuk Digital Forensik.” J-SAKTI (Jurnal Sains Komputer Dan Informatika) 1 (1): 84. https://doi.org/10.30645/j-sakti.v1i1.31.

Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Ditinjau Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indon. Kedua. Jakarta: Kencana.

Iman, Nur, Aris Susanto, and Rahmat Inggi. 2020. “Analisa Perkembangan Digital Forensik Dalam Penyelidikan Cybercrime Di Indonesia (Systematic Review).” Jurnal Telekomunikasi Dan Komputer 9 (3): 186. https://doi.org/10.22441/incomtech.v9i3.7210.

Johnny, Ibrahim. 2013. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Mahmud, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Mohamad, Labib, and Wahid Abdul. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama.

Purwanti, Indah Tri. 2014. “Digital Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana.” https://id.scribd.com/doc/231708186/Digital-Forensik-Sebagai-Alat-Bukti-Tindak-Pidana.

Budi Raharjo. 2013. “Sekilas Mengenai Forensik Digital.” Jurnal Sosioteknologi 12 (29): 384–87. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2013.12.29.3.

Rizki, Sari. 2018. “ANALISIS DIGITAL FORENSIC DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK KEJAHATAN CYBER PADA TAHAP PEMBUKTIAN PENDAHULUAN Tindak Kejahatan Cyber Yang Semakin Berkembang Pesat Mengharuskan Pemerintah Segera Melakukan Upaya Penanggulangan Dari Segi Peraturan Perundang-Undangan Maupun Dari Segi Kebijakan Lainnya . Pengaturan Terhadap Tindak Kejahatan Cyber Dalam Hukum Positif Di Indonesia Merujuk Kepada Undang-Undang No . 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik . Dalam Penegakan Hukum Unsur Membuktikan Dengan Kekuatan Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana Merupakan Masalah Yang Tidak Kalah Pentingnya Untuk Diantisipasi Di Samping Unsur Kesalahan Dan Adanya Perbuatan Pidana . Undang-Undang No . 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Yang Selanjutnya Disebut KUHAP , Pada Pasal 184 Menyebutkan Tentang Alat Bukti Yang Sah Terdiri Dari : Alat Bukti Surat Merupakan Alat Bukti Yang Paling Berkaitan Dengan Bahan Komputer . Para Ahli Mengatakan Surat Merupakan Tulisan Yang Diartikan Sebagai Setiap Tanda-Tanda Baca Yang Dapat Dimengerti Yang Bertujuan Untuk Mengungkapkan Isi Pikiran . Permasalahannya Adalah Tidak Semua Orang Dapat Membaca Dan Mengerti Tulisan Dari Kode Komputer . Maka Suatu Mekanisme Ilmiah Yang Disebut Dengan Ilmu Forensik Sangat Diperlukan Dalam Rangka Mencari Bukti Yang Ada . Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 ( Undang-Undang ITE ) Bukti Digital Disebut Dengan Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Sebagaimana Disebutkan Pada Pasal 5 Ayat ( 1 ) Dan Ayat ( 2 ). Pasal 5 Berbunyi : ( 1 ) Informasi Elektronik Dan / Atau Dokumen Elektronik Dan / Atau Hasil Cetak Nya Merupakan Alat Bukti Hukum Yang Sah . ( 2 ) Informasi Elektronik Dan / Atau Dokumen Elektronik Dan / Atau Hasil Cetak Nya Sebagaimana Dimaksud Ayat ( 1 ) Merupakan Perluasan Dari Alat Bukti Yang Sah Sesuai Dengan Hukum Acara Yang Berlaku Di Indonesia . Lebih Lanjut Dalam Pasal 1 Ayat ( 1 ), Informasi Elektronik Adalah : ‘ Satu Atau Sekumpulan Data Elektronik , Termasuk Tetapi Tidak Terbatas Pada Tulisan , Suara , Gambar , Peta , Rancangan , Foto , Electronic Data Interchange ( EDI ), Surat Elektronik ( Electronic Mail ), Telegram , Teleks , Telecopy Atau Sejenisnya , Huruf , Tanda , Angka , Kode Akses , Simbol , Atau Perforasi Yang Telah Diolah Yang Memiliki Arti Atau Dapat Dipahami Oleh Orang Yang Mampu Memahaminya .’” 2 (November): 780–87.

Rosalina, Vidila, Andri Suhendarsah, and M Natsir. 2016. “Analisis Data Recovery Menggunakan Software Forensic : Winhex and X-Ways Forensic.” Jurnal Pengembangan Riset Dan Observasi Sistem Komputer 3 (1): 51–55.

Ruci, Meiyanti, and Ismaniah. 2015. “Perkembangan Digital Forensik.” Jurnal Kajian Ilmial UBJ 15 (September 2015).

Ruuhwan, Ruuhwan, Imam Riadi, and Yudi Prayudi. 2016. “Analisis Kelayakan Integrated Digital Forensics Investigation Framework Untuk Investigasi Smartphone.” Jurnal Buana Informatika 7 (4): 265–74. https://doi.org/10.24002/jbi.v7i4.767.

Soedikno, Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Sudirman, Asep, Bambang Sugiantoro, Yudi Prayudi, S Si, and M Kom. 2019. “Kerangka Kerja Digital Forensic Readiness Pada Sebuah Organisasi ( Studi Kasus : Pt Waditra Reka Cipta Bandung )” 2 (2): 82–88.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Authors

Synthiana Rachmie
synthiana.rachmie@unpas.ac.id (Primary Contact)
Author Biography

Synthiana Rachmie, Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)

Article Details