INDEPENDENSI DAN AKUNTABILITAS HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI WUJUD INDEPENDENSI DAN AKUNTABILITAS KEKUASAAN KEHAKIMAN

Fahmiron Fahmiron (1)
(1) Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang , Indonesia

Abstract

The independence of the Judicial Power is a prerequisite that must be met in order workings of state law. The independence of the Judicial Power must be balanced with the principle of accountability as the manifestation of a democratic state. Judicial authority must have the freedom from all kinds of pressure and interference of the executive power, even such freedom also includes the authority of the judge to impose a decision on a ruling if it violates people's rights. The judge's decision in order to reflect the sense of justice against anyone, then law enforcement should be supported by a strong structuring.
Keywords: Independence of Judicial Power, Accountability.

Full Article

Generated from XML file

References

BUKU

Achmad Ali., 2008, Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.

Ahmad Mujahidin, 2007, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama.

Bagir Manan, 2005, Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2004, Jakarta, Mahkamah Agung RI.

-----------------, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung, LPPM Unisba.

Barda Nawawi Arief., 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana.

Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin., 2013, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung, Alfabeta.

F.J. van Apeldoorn., 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.

J. Djohansjah., 2008, Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, Jakarta, Kesaint Blanc.

Jimly Asshiddiqie., 2005, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Jakarta, Konstitusi Press.

-----------------------., 2007, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia – Pasca Reformasi, Penerbit PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, Kelompok Gramedia.

M. Yahya Harahap., 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Jakarta, Sinar Grafika.

Mieke Komar, Etty R. Agoes, Eddy Damian (editor)., 1999, Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,LL.M, , Bandung, Alumni.

Miriam Budiardjo., 2012, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi revisi: Cetakan kelima, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Muchsin., 2004, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka & Kebijakan Asasi, Depok, STIH “IBLAM”.

Oemar Seno Adji., 1980, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta, Erlangga.

Philippus M Hadjon., 1992, Lembaga Tertinggi dan Lembaga –lembaga Tinggi Negara sesuai Undang Undang Dasar 1945: Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan, Surabaya, PT Bina Ilmu.

Pontang Moerad BM., 2012, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Bandung, Alumni.

Purwoto Gandasubrata., 1998, Renungan Hukum, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta, Cabang Mahkamah Agung R.I.

Sri Soemantri., 1986, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Bandung, Alumni.

Wantjik Saleh., 1974, Perkembangan Perundang - Undangan 1966 – 1973, Cet. 1, Jakarta, Ichtiar.

JURNAL

Ahmad Basuki, “Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan Pidana”, Jurnal Perspektif, Vol. XVIII No. 1 Tahun 2013 Edisi Januari, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya.

Fence M. Wantu, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Lintong Oloan Siahaan, “Hakim dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia, Hal-hal yang Harus diketahui (Proses Berpikir) Hakim agar Menghasilkan Putusan yang Berkualitas”, Jumal Hukum dan Pembangunan Tahun 36 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

MAKALAH

Abdul Manan, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama. Makalah yang disampaikan pada Acara Rakernas Mahkamah Agung Rl tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Paulus Effendi Lotulung, Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum, Makalah disampaikan pada Seminar Hukum Nasional VIII dengan tema: Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, diselenggarakan oleh BPHN Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

PERATURAN PERUNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-undang 31 Tahun 2004 tentang Pengadilan Perikanan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998.

Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2002 Tentang Mahkamah Syar,iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Authors

Fahmiron Fahmiron
fahmiron19@yahoo.co.id (Primary Contact)

Article Details