Tindakan Aborsi Dalam Perspektif Hukum Kodrat Thomas Aquinas

Authors

  • Nadia Nuralifia Universitas Pasundan

Keywords:

Aborsi, Hukum Kodrat, Perlindungan Hukum

Abstract

Fenomena aborsi semakin hari sangat mengkhawatirkan. Hukum di Indonesia tidak dapat sepenuhnya memberikan perlindungan bagi pelaku aborsi karena masih dianggap hal yang tabu di kalangan masyarakat, penyebabnya karena kurangnya edukasi. Menurut Thomas Aquinas, hukum yang diturunkan berdasarkan wahyu Tuhan merupakan fondasi utama dari hukum di bawahnya baik hukum rasio maupun hukum positif. Sebagai hukum yang utama, maka hukum rasio akal budi serta hukum positif akan tunduk. Jika hukum positif membenarkan aborsi yang tidak sesuai dengan prinsip dasar moral dalam hukum kodrat, maka hukum positif harus ditolak. Melegalkan aborsi berarti memisahkan antara hukum dan moral. Sebagaimana diatur dalam KUHP dan HAM, aborsi dilarang, sedangkan menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, aborsi diperbolehkan dengan syarat tertentu. Berdasarkan data dari RISKESDAS 2010, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementrian RI, bahwa angka kejadian keguguran secara nasional adalah 4%. Dari semua kejadian keguguran, ada 6,54% di antaranya adalah aborsi. Terkait dengan kejadian kehamilan yang tidak direncanakan, kasus yang ditemukan berkisar antara 1,6% dan 5,8%. 6,71% di antaranya sengaja digugurkan. Penelitian ini menggunakan metode sosio filosofis. Kesimpulan dari penelitian ini membuktikan bahwa aborsi merupakan perbuatan yang tidak etis dan Thomas Aquinas mengemukakan bahwa ia mendukung tindakan aborsi, tetapi ia berupaya membedakan dan memperjelas manusia dalam keberadaannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-03-07

Issue

Section

Articles