LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI BENTUK OTORITAS DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Authors

  • Aryolla Noerzein Universitas Pasundan
  • Raden Mochamad Fikri Firdaus Universitas Pasundan
  • Ersya Aqila Wafa Azizah Universitas Pasundan

Abstract

Pada dasarnya keberadaan tanda tangan elektronik sudah digunakan saat perangkat computer dan smarthphone mulai banyak digunakan oleh masyarakat secara menyeluruh di Indonesia yaitu sekitar Tahun 2008. Kondisi tersebutlah yang memudahkan masyarakat untuk dapat melakukan transaksi elektronik dengan memanfaatkan tanda tangan elektronik termasuk dalam perjanjian kredit perbankan. Namun, meskipun demikian pada kenyataannya tanda tangan elektronik ini sendiri masih diperlukan bukti data ke-autentikannya agar terhindar dari pemalsuan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna layaknya akta otentik. Sehingga dengan dimikian tanda tangan elektronik sudah bisa dipakai dalam perjanjian perbankan meskipun dalam pengimplementasiannya kebijakan tersebut memang kembali lagi kepada masing-masing pihak bank nya itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, menggunakan data yang bersifat sekunder seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku-buku hukum berkaitan dengan hukum perjanjian kredit. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini, menunjukkan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik dinilai sudah cukup efektif. Akan tetapi untuk lebih mengoptimalkan ke-efektifan tersebut diperlukan pengimplementasian hukum yang sesusai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Efektivitas; Keabsahan; Perjanjian Kredit.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-07-27

Issue

Section

Articles