GUGATAN PIHAK KE TIGA TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM PERJANJIAN BOT ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT DENGAN PT. BANGUNBINA PERSADA DIKAJI DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Perjanjian, Perjanjian Kerjasama BOT, Gugatan Pihak KetigaAbstract
Pentingnya mengembangkan sarana, prasarana fasilitas daerah seperti pasar, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan Kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan PT. Bangunbina Persada untuk membangun Pasar Panorama Lembang. Perjanjian BOT merupakan perjanjian antara pemerintah sebagai penyedia lahan dengan pihak swasta, sebagai pihak yang melakukan pembangunan dan pengelolaan sampai waktu yang telah disepakati dan diserahkan kembali jika waktu yang disepakati telah habis. Pada pelaksanaan perjanjian terjadi sengketa terhadap lahan yang menjadi objek perjanjian, pihak ketiga atau ahli waris Adiwarta mengklaim bahwa tanah Pasar Panorama Lembang itu adalah miliknya dan telah menempuh jalur litigasi yang pada putusan akhirnya dimenangkan oleh pihak ketiga. Permasalahan yang dibahas yaitu mengenai kedudukan perjanjian BOT atas adanya gugatan pihak ketiga, akibat hukum atas adanya gugatan terhadap objek perjanjian dan upaya pemegang BOT. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu penelitian dengan metode mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap objek atau hasil penelitian dari data yang sudah dikumpulkan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian mengacu pada norma-norma dan peraturan perundangundangan. Hasil dari penelitian ini kedudukan perjanjian BOT tersebut tetap diperkuat dengan perjanjian ini dijadikan dasar untuk menunda sita eksekusi, akibat hukumnya perjanjian BOT Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan PT. Bangunbina Persada tetap berjalan meskipun pemerintah daerah.Downloads
Download data is not yet available.