KELALAIAN BANK DALAM MENJAGA RAHASIA BANK PADA PERJANJIAN BAKU TERHADAP TINDAKAN PHISING YANG DIALAMI NASABAH AKIBAT SOCIAL ENGINEERING DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Fadiah Azzahra Gusti Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Kelalaian Bank, Perjanjian Baku, Phising

Abstract

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendorong bank untuk menciptakan perbankan digital demi memudahkan transaksi nasabah. Dengan masuknya teknologi tersebut, kasus kejahatan digital meningkat, seperti phising yang dialami nasabah disertai social engineering. Kasus tersebut terjadi akibat nasabah lalai menjaga data pribadinya, Namun, bank juga menjadi salah satu indikator terjadinya phising. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis,dengan pendekatan yuridis normatif yang menelusuri peraturan dan literatur terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian bank dalam menjaga rahasia bank pada perjanjian baku terhadap tindakan phising yang dialami nasabah akibat social engineering adalah tidak ada penyesuaian sistem pengendalian intern dengan tingkat risiko khusunya pada sistem keamanan dan pemerataan sosialisasi kepada nasabah berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2006 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, sehingga prinsip kehati-hatian pada bank tidak berjalan dengan baik. Sedangkan akibat hukum kelalaian bank dalam menjaga rahasia bank terhadap perjanjian baku dalam tindakan phising yang dialami nasabah akibat social engineering ditinjau dari hukum positif Indonesia adalah batal demi hukum sebab Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan bank sebagaimana yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata. Dan ganti rugi dapat terlaksana apabila pengadilan membuktikan bahwa terjadi overmacht pada nasabah. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-07

Issue

Section

Articles