PENETAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN PERKOSAAN ANAK OLEH PELAKU ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Amran Romi Sihombing Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Restorative Justice, Perkosaan, Anak

Abstract

Penetapan Restorative Justice terhadap tindak pidana kejahatan perkosaan anak sebagai bentuk mediasi. Restorative Justice dimaknai sebagai suatu proses penyelesaian perkara tindak pidana tertentu dengan proses penghukuman atau pemidanaan sebagai jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak korban (dalam perkara ini anak). Adapun persoalan yang dikemukakan yaitu bagaimana Restorative Justice dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana perkosaaan, dan bagaimana perlindungan terhadap korban dari tindak pidana perkosaan yang di beri Restorative Justice. Metode Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan mendeskripsikan permasalahan yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan yang berlaku dan teori-teori hukum. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu dengan melalui tahapan mengkaji bahan pustaka selaku bahan utama untuk dikaji. Bahwa restorative justice dapat diterapkan terhadap perkosaan anak oleh pelaku anak, Kedua belah pihak (pelapor/korban dan terlapor) harus sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan kemudian membuat surat perdamaian serta bukti pemulihan hak korban melibatkan tiga pemangku kepentingan yaitu, korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara anak. Melalui restorative justice, ada upaya untuk mempertemukan korban dan pelaku dengan tujuan mengupayakan pemulihan bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-07

Issue

Section

Articles