KEABSAHAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN DATA PERSEROAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH DIREKSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Yusup Maulana Sidik Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Keabsahan, Perseroan, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Keabsahan suatu akta perubahan anggaran dasar dan data perseroan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kadota Textile Industries yang diselenggarakan tanpa mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), hal tersebut menjadikan pelaksanaan RUPS tersebut menjadi batal demi hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan akta perubahan anggaran dasar dan data perseroan dihubungkan dengan UUPT, pengaturan akta perubahan anggaran dasar dan data perseroan dihubungkan dengan UUPT, dan penyelesaian akta perubahan angaran dasar dan data perseroan akibat perbuatan melawan hukum oleh direksi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu menggambarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan teori hukum dan dikaitkan dengan permasalahan yang diangkat. Keabsahan akta perubahan anggaran dasar dan data perseroan dihubungkan dengan UUPT tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 79 ayat (5) dan (7) dan Pasal 86 ayat (1), sehingga akta No. 11 Tanggal 19 Maret 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat hukum atas akta perubahan anggaran dasar dan data perseroan secara melawan hukum oleh direksi dianggap tidak dilaksanakan, sehingga RPUS PT Kadota Textile Industries yang menghasilkan Akta No. 11 Tanggal 19 Maret 2018 menjadi batal demi hukum. Penyelesaian akta perubahan AD dan data perseroan akibat perbuatan melawan hukum oleh direksi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-07

Issue

Section

Articles