PERLAKUAN DISKRIMINATIF TERHADAP DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Authors

  • Meilindasari Mulyana Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Penyandang Disabilitas, Diskriminasi, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan dan keistimewaan yang sama dengan warga negara lainnya, salah satunya adalah hak internal atas pekerjaan yang layak. Namun, karena diskriminasi sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas, hak atas pekerjaan ini terancam. Penyandang disabilitas juga menghadapi hambatan untuk kesempatan kerja, dimana dinyatakan bahwa mereka yang dianggap sehat jasmani dan rohani bukanlah penyandang disabilitas, maka secara umum dinyatakan bahwa mereka yang menyandang disabilitas bukanlah individu yang sakit melainkan orang dengan kebutuhan khusus yang memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya untuk mendapatkan pekerjaan yang terhormat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode penelitian yuridis normative, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum yang bersifat kualitatif. Pada hakikatnya penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan pekerjaan yang layak seperti yang tercantum dalam pasal 67 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Mengingat bahwa bentuk diskriminasi ini menyulitkan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan bahwa ada sejumlah besar penyandang disabilitas, pemerintah telah menyusun rencana untuk menangani masalah ini dan memastikan bahwa individu tersebut mendapatkan pekerjaan yang terhormat yang akan berkontribusi pada kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-07

Issue

Section

Articles