WANPRESTASI PENERIMA MODAL DALAM PERJANJIAN KERJASAMA TIDAK TERTULIS PENANAMAN MODAL DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama, Penanaman ModalAbstract
Penanaman Modal di Indonesia memberikan berbagai macam cara untuk menyimpan modal di suatu usaha. Putusan pengadilan nomor 183/Pdt.G/2020/PN Bdg menerangkan bahwa telah terjadi hubungan hukum yaitu perjanjian tidak tertulis dalam penanaman modal, namun faktanya penerima modal tidak dapat memenuhi kewajibannya. Berdasarkan permasalahan tersebut, dilakukan penelitian terkait wanprestasi penerima modal kerjasama dalam perjanjian tidak tertulis, akibat hukum dari wanprestasi pihak penerima modal, dan penyelesaian dari wanprestasi pihak pemberi modal dalam perjanjian kerjasama tidak tertulis penanaman modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan terhadap berbagai literatur (kepustakaan) melalui inventarisasi berbagai produk aturan yang memiliki relevansi dengan materi penelitian, semua kegiatan itu dilakukan dengan sistematis dan terarah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa terjadinya wanprestasi penerima modal dalam perjanjian kerjasama tidak tertulis penanaman modal telah memenuhi unsur menurut pasal 1243 KUHPerdata mengenai unsur prestasi tidak membayar kewajiban tersebut. Akibat hukum dari wanprestasi pihak penerima modal dalam perjanjian tidak tertulis dalam penanaman modal menurut pasal 1320 KUHPerdata adalah menuntut ganti kerugian (biaya, rugi dan bunga) dan perjanjian dapat dibatalkan. Hakikatnya penyelesaian perkara dari wanprestasi pihak penerima modal terhadap pihak pemberi modal dapat ditempuh dengan cara somasi, musyawarah, karena tidak terpenuhi maka para pihak bisa melalui litigasi, putusan menyatakan wanprestasi.Downloads
Download data is not yet available.