PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK BERUTANG ATAS OBJEK JAMINAN YANG DIALIHKAN OLEH PIHAK BERPIUTANG TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Fitrianti Sukmawati Ganjar Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Objek Jaminan, Pengalihan.

Abstract

Perjanjian hutang piutang secara lisan telah menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak karena beralihnya objek jaminan milik pihak berhutang kepada pihak berpiutang tanpa sepengetahuan pihak berhutang. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini berupa pengalihan atas objek jaminan milik pihak berhutang kepada pihak berpiutang tanpa sepengetahuan pemilik, perlindungan hukum bagi pihak berhutang atas objek jaminan yang dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik, dan upaya penyelesaian atas objek jaminan yang dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analitis. Sejalan dengan hal tersebut, metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Dengan analisis data pada penelitian ini menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder dan data premier yang dianalisis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengalihan atas objek jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak berhutang oleh pihak berpiutang. Perlindungan hukum bagi pihak berhutang atas objek jaminan yang dialihkan oleh pihak berpiutang yaitu dapat dibatalkan ke Pengadilan Negeri, dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak berpiutang. Upaya penyelesaian atas objek jaminan yang dialihkan tanpa sepengetahuan pihak berpiutang dapat menempuh dua jalur yakni jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Adanya kedua jalur tersebut dalam kasus pengalihan jaminan yang dilakukan oleh pihak berpiutang, kedua belah pihak telah menempuh jalur non-litigasi berupa musyawarah dan mediasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-04

Issue

Section

Articles