DISPARITAS SANKSI PIDANA DALAM JENJANG PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENGEDARAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN

Authors

  • Lisa Tya Rahma Esadien Masum Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Disparitas, Pengedar Narkotika, Tujuan Pemidanaan

Abstract

Peredaran narkotika di Indonesia dalam masa pandemic ini terus meningkat. Sanksi pidana yang diberikan terhadap pengedar justru berbeda-beda bahkan ada yang diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman 15-18 tahun penjara. Disparitas sanksi pidana cukup membuat keresahan di masyarakat karena membuat kurang adanya efek jera terhadap pelaku serta oknum-oknum lain yang akan melakukan kejahatan tersebut. Pada penelitian ini, peneliti mengkaji pelaksanaan disparitas pada jenjang pengadilan terhadap pengedaran narkotika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dan upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya disparitas dalam suatu putusan. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dan metode pendekatan berupa yuridis normatif. Teknik pengumpulan data terdiri atas studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun, analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa disparitas sanksi pidana dalam jenjang pengadilan yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan belum tercapai yaitu berupa pencegahan dan penegakkan hukum untuk melindungi masyarakat. Teori absolut yang diimplementasikan melalui hukuman mati diatur oleh Undang-Undang Narkotika, yang mana teori absolut memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat namun hakim menurunkan hukuman mati menjadi hukuman penjara yang membuat belum tercapainya tujuan pemidanaan. Upaya untuk meminimalisir disparitas sanksi pidana berupa adanya pedoman pemidanaan, adanya batasan asas nulla poena sine lege, asas professional dan proporsional untuk membatasi kebebasan hakim memutus perkara.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-04

Issue

Section

Articles