PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN KONTEN TEORI KONSPIRASI COVID-19 DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Disinformasi, Hoax, Kesalahan, KealpaanAbstract
Konten teori konspirasi COVID-19 telah marak menyebar khususnya dalam ruang media sosial. Konten tersebut memiliki kandungan berita bohong (hoax) dan disinformasi. Penyebaran konten teori konspirasi berkenaan dengan COVID-19 tidak dapat dibiarkan karena masyarakat akan menghiraukan otoritas pakar yang memiliki hakikat kompetensi dalam menanggapi masalah yang berkenaan dengan COVID-19. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang yang menyebarkan teori konspirasi yang berkenaan dengan perihal COVID-19 dalam Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah bahwa individu yang menyebarkan konten teori konspirasi COVID-19 memiliki beban pertanggungjawaban pidana sesuai syarat subjektif dan syarat objektif dari konsep pertanggungjawaban pidana dalam hal penyebaran konten yang masuk dalam kategori disinformasi maupun kategori berita bohong (hoax) sesuai dengan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai hukum positifDownloads
References
Adiputra, W. M. (2021). Antara Kuasa Kebohongan Dan Kebebasan Beropini Warga: Analisis Wacana Foucauldian Pada Hoaks Pandemi Corona Di Indonesia. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(1), 12–21. https://doi.org/10.14710/interaksi.10.1.12-21
Alviolita, F. P. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pengurus Korporasi Dikaitkan Dengan Asas Geen Straf Zonder Schuld. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p1-16
Arianto, A. K. (2021). Dugaan Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 Di Indonesi Dalam Kerangka Linguistk Forensik. KoPen: Konferensi Pendidikan Nasional, 3(1), 115–129.
Bachtiar, A. Y., Perkasa, D. H., & Sadikun, M. R. (2016). Peran Media Dalam Propaganda. Jurnal Komunikologi, 13(2), 78–89.
Benuf, K., & Azhar, M. (2019). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, 3(2), 145–160.
Erlandi, G. A. (2019). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Terkait Penghinaan Agama. Jurist-Diction, 1(2), 537. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11007
Grimes, D. R. (2021). Medical disinformation and the unviable nature of COVID-19 conspiracy theories. PLoS ONE, 16(3 March), 1–17. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0245900
Housand, B. C. (2021). Fighting Fake News! Grades 4-6. Fighting Fake News! Grades 4-6, January. https://doi.org/10.4324/9781003235200
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
Ina Ola, C. Y., Huda, K., & Putera, A. P. (2018). Tanggung Jawab Pidana, Perdata Dan Administrasi Asisten Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan Desa Swadaya. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 25(2), 134. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i2.5997
Karman. (2013). Riset Penggunaan Media dan Perkembangannya Kini. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 17(1), 103–121.
Khosiah, F., & Rohmiyati, Y. (2019). Kontrol Informasi Publik terhadap Fake News dan Hate Speech. Anuva, 3 (3)(3), 291–302.
Lewokeda, M. D. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28), 183–196. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1779
Makbul, M. (2019). Filsafat Ilmu: (Filsafat Ilmu, Kasifikasi Ilmu, Ciri- Ciri Ilmu, Dan Sistem Kerja Keilmuan). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Marwadianto. (2020). Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Jurnal HAM, 11(1), 1–4. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/976/pdf
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. 8(1), 15–35.
Munthe, M. G. (2012). Propaganda dan Ilmu Komunikasi. Jurnal ULTIMA Comm, 4(1), 39–50. https://doi.org/10.31937/ultimacomm.v4i1.429
Nurhaedah, & Irmawartini. (2017). Metodologi Penelitian. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDM Kesehatan).
Nurlatifah, M. (2020). Persimpangan Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial pada Regulasi Jurnalisme Digital di Indonesia. Iptek-Kom, 22(1), 81–84.
Prajarto, Y. N. (2021). Fact-Checking Practice Regarding Information of Covid-19 Pandemic on Tempo.co, Tirto.id, and Kompas.com. Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 25(1). https://doi.org/10.33299/jpkop.25.1.3461
Prooijen, V. (2020). Van Prooijen, Social-cognitive processes underlying belief in conspiracy theories.
Rizal, M., & Yani, Y. (2016). Cybersecurity Policy and Its Implementation in Indonesia. JAS (Journal of ASEAN Studies), 4(1), 61. https://doi.org/10.21512/jas.v4i1.967
Sengi, E. (2019). KONSEP CULPA DALAM PERKARA PIDANA SUATU ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN NOMOR 18/Pid.B/2017/PN.TOBELO. Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(2). https://doi.org/10.24912/erahukum.v17i2.5993
Surono, A. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit. UAI Press.
Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim, R. S. (2016). Hubungan Antara Kesengajaan Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang. USU Law Journal, 3(April), 5–24.
Wera, M. (2020). Meretas Makna Post-Truth: Analisis Kontekstual Hoaks, Emosi Sosial dan Populisme Agama. Societas Dei: Jurnal Agama Dan Masyarakat, 7(1), 3–34. http://societasdei.rcrs.org/index.php/SD/article/view/141/92
Wiradipradja, E. S. (2015). Penuntut Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Keni Media.
Yoga, S. (2019). Perubahan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia Dan Perkembangan Teknologi Komunikasi. Jurnal Al-Bayan, 24(1), 29–46. https://doi.org/10.22373/albayan.v24i1.3175
Yudhianto, H. (2020). Penerapan Asas Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. STKIP PGRI Trenggalek, 197–212.
Yuliana, Y. (2020). Corona Virus Diseases (Covid-19): Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness And Healthy Magazine, 2(1), 187–192. https://doi.org/10.30604/well.95212020
Yustitia, S., & Ashrianto, P. D. (2020). An Analysis on COVID-19 Disinformation Triangle in Indonesia. Komunikator, 12(2). https://doi.org/10.18196/jkm.122040
Zein Hasan, A. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana : Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Deepublish.