ANEKSASI SEMENANJUNG KRIMEA DI UKRAINA OLEH RUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KEDAULATAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Keywords:
Aneksasi, Semenanjung Krimea, Kedaulatan, Ukraina, RusiaAbstract
Dalam hukum internasional, kedaulatan menjadi menjadi penopang hukum internasional yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi sebagai ciri dari negara merdeka. Suatu negara merdeka adalah negara yang berdaulat dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Namun, terdapat kasus peralihan kepemilikan wilayah untuk memperoleh kedaulatan wilayah negara lain dengan menggunakan kekerasan, yaitu aneksasi Semenanjung Krimea di Ukraina oleh Rusia tahun 2014. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan Aneksasi Semenanjung Krimea yang dilakukan oleh Rusia dalam perspektif hukum internasional. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah Aneksasi Semenanjung Krimea yang dilakukan oleh Negara Rusia tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan perihal pertanggung jawaban Rusia terhadap pemisahan Semenanjung Krimea, Ukraina, berdasarkan Hukum Internasional yakni dengan pengecualian prinsip non-intervensi yaitu tindakan permintaan intervensi dari Presiden Ukraina Viktor Yanukovych kepada Negara Rusia.Downloads
References
Ansar. (2017). Penguasaan Negara Atas Migas Sebagai Wujud Kedaulatan Atas Sumberdaya Alam Dalam Perspektif Hukum Internasional Kontemporer.
Christian, H. . D. F., & Chikitta, C. (2013). Politik Identitas Dalam Krisis Ukraina 2013. 59–74.
Cirkovic, E. (2010). Analysis of the ICJ Advisory Opinion on Kosovo’s Unilateral Declaration of Independence. German Law Journal, 11, 895–897.
Eliza, E., Heryandi, H., & Syofyan, A. (2015). Intervensi Kemanusiaan (Humanitarian Intervention) Menurut Hukum Internasional Dan Implementasinya Dalam Konflik Bersenjata. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(4), 629–641. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no4.316
Foltýn, M. (2021). Komparativní Gramatika Kypčackých Zidovských Jazyků a Krymské Tatarštiny.
Gunadi, M. C. (2013). Upaya Ukraina Menghadapi Rusia Atas Aneksasi Semenanjung Crimea Tahun 2014. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Kartini, I. (2014). Aneksasi Rusia Di Krimea Dan Konsekuensi Bagi Ukraina. Penelitian Politik, 11(2), 27–41.
Mamfaluthy. (2014). Legalitas Intervensi Militer Rusia Terhadap the Autonomous Republic of Crimea, Ukraina. Al-Ijtima’i, 1(1), 29–40.
Marhaendra, G. (2018). Hukum Perundang-Undangan. Uwais Inspirasi Indonesia.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Maulana, R. A. A. B. A. E. (2018). Analisis Hukum Terhadap Pengakuan Sepihak Penunjukan Yerusalem Sebagai Ibukota Israel Oleh Negara AS berdasarkan Hukum Internasional. 10(Ii). https://www.whitehouse.gov/the-press-
Mukhlis, A. (2016). Konflik Ukraina dan Rusia Terkait Masalah Status Ukraina. Universitas Satya Negara Indonesia.
Oktaviano, D. R. (2015). Kepentingan Rusia Me-Aneksasi Semenanjung Krimea Tahun 2014 Devindra. Jurnal Transnasional, 7(1), 1898–1913.
Perwakilan, B. K. D. R. (2017). Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang. Pusat Perancangan Undang-Undang DPR RI.
Rahmat, I. (2014). Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. Jurnal HAM Komnas HAM, 11(1), 14.
Riyanto, S. (2012). Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3), 5–14. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10074
Sahir, I. (2019). Aneksasi Rusia Terhadap Krimea Tahun 2014. EJournal Ilmu Hubungan Internasional Fisip Universitas Mulawarman, 7(1), 43–54. https://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2018/10/1302045089 - Irvand Sahir (10-09-18-04-22-27).pdf%0A
Santoso, M. I. (2018). Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian. Binamulia Hukum, 7(1), 1–16. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.11
Sari, I. (2014). Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Hukum Pidana International. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1), 38–65. https://doi.org/10.35968/jh.v6i1.114
Sationo, T. I. (2019). Humanitarian Intervention Menurut Hukum Internasional Dan Implikasinya Dalam Konflik Bersenjata. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1), 65–88. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.255
Setiani, B. (2017). Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing. 2.
Sitepu, A. I. (2016). Application of Extraterritorial Jurisdiction in European Convention on Human Rights (Case Study: Al-Skeini and Others V. Uk). Indonesian Journal of International Law, 13(3), 353. https://doi.org/10.17304/ijil.vol13.3.655
Susanto, A. F. (2017). KONTRUKSI MODEL PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF-PARTISIPATORIS : KAJIAN FONDASI PENELITIAN KOLABORATIF DAN APLIKASI CAMPURAN (MIXED METHOD) DALAM PENELITIAN HUKUM.
Susilawati, E. (2020). Aneksasi Crimea di Tengah-Tengah Kerja Sama Amerika Serikat dan Rusia dalam Stasiun Antariksa Internasional. Kajian Kebijakan Dan Informasi Kedirgantaraan, i, 42–56. https://doi.org/10.30536/9786023181360.3
Tirta, A. L. (2011). Kekuatan Resolusi Majelis Umum PBB (UNGA) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC) Sebagai Sumber Hukum Internasional. Yustika, 14, 93–107.
Yost, D. S. (2015). The Budapest Memorandum and Russia’s intervention in Ukraine. International Affairs (Royal Institute of International Affairs 1944-), 91(3), 503–538.
Yue, H. (2016). Crimea’s Independence from Ukraine and Incorporation into Russia: The Unlawfulness of Russia’s Use of Force. Beijing Law Review, 07(03), 181–191. https://doi.org/10.4236/blr.2016.73019