TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA INDUSTRI WASHING DAN PENCELUPAN JEANS TERHADAP WARGA KAMPUNG BOJONG DI KABUPATEN BANDUNG YANG MELAKUKAN USAHA TANPA MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELO
Keywords:
Tanggungjawab Pelaku Usaha, Industri Washing, Izin LingkunganAbstract
Penulisan artikel ini di latar belakangi oleh permasalahan pelaku usaha (Bustunder Master Washing) yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan, yang dimana Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan memiliki dokumen lingkungan karena perusahaan tersebut dalam kegiatan produksinya menghasilkan limbah cair yang perlu dilakukan pengolahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha industri washing dan pencelupan jeans terhadap warga Kampung Bojong di Kabupaten Bandung yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan. Penelitian ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis menggambarkan fakta-fakta dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan alat pengumpulan data digunakan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan serta wawancara, analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dalam skripsi ini adalah yang pertama pelaku usaha harus mempertanggung jawabkan Kerugian Masyarakat dan Kerugian Lingkungan, yang kedua akibat hukum dari pelanggaran tersebut pelaku usaha dijatuhi hukuman pidana Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan hukuman perdata Pasal 1365 KUHPerdata, yang ketiga upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh para pihak yang terlibat juga bertanggungjawab baik dari pemerintah selaku regulator, pembina serta pengawas dan pihak kepolisian harus lebih cerdik dan cermat dalam menangani kasus serupa. Upaya yang dapat diterapkan yaitu ada 2 metode yang pertama adalah upaya represif yang kedua adalah upaya preventif.Downloads
References
Akib, M. (2011). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif holistik– Ekologis. Penerbit Universitas Lampung.
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Divisi Washing Dunia Sandang. (2014). Http://Duniasandang.Com/. http://duniasandang.com/portfolio/divisi-washing-dunia-sandang/%0A
Helmi. (2013). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Sinar Grafika.
Helmi, H. (2011). Membangun Sistem Perizinan Terpadu Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 11(1). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.1.86
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2009).
Kurniawan, A. (2011). Mengenal Proses Laundry. Www.Neraca.Co.Id. https://www.neraca.co.id/article/7957/mengenal-proses-laundry%0A
Lingkungan, A., Pidana, D. A. N., & Berdasarkan, L. (2014). Izin Lingkungan Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Administrasi Lingkungan Dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Uupplh). Usu Law Journal, 2(1), 124–138.
Nasution, A. Z. (2018). Izin Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL atau Environmental Permit. Bangazul.Com. https://bangazul.com/izin-lingkungan-amdal-ukl-upl-dan-sppl/%0A
Rahayu, M. I. F., Susanto, A. F., & Muliya, L. S. (2016). Model Pemberdayaan Hukum Lingkungan Religius – Kosmik Sebagai Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Litigasi, 15(1), 2070–2092. https://doi.org/10.23969/litigasi.v15i1.71
Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghaila Indonesia.
Utama, S. A., & Rizana. (2018). Pelaksanaan Corporate Social Responsibility Dalam Rangka Optimaslisasi Pelestarian Lingkungan. Litigasi, 19(2), 127–147.
Wijoyo, S. (2012). Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan Di Indonesia. Yuridika, 27(2), 97–110. https://doi.org/10.20473/ydk.v27i2.290