PERTANGGUNG JAWABAN SALON KECANTIKAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN PEMASANGAN VENEER GIGI YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Nesya Maulidias Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

Keywords:

Kesehatan, Pertanggungjawaban Salon Kecantikan, Veneer Gigi

Abstract

Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya dan pemerintah sebagai penyelenggara kepentingan umum dalam pelaksananya berusaha meningkatkan derajat kesehatan yang setinggitingginya bagi semua masyarakat dalam setiap pelayanan usaha kesehatan. Salon kecantikan salah satu penyedia fasilitas pelayanan untuk memperbaiki penampilan melalui pemeliharaan kecantikan kulit dan rambut. Namun salon kecantikan kini melakukan pekerjaanya di bidang perawatan dan pengobatan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran gigi. Pemanfaatan jasa salon kecantikan sangat tinggi, dilihat dengan banyaknya salon kecantikan yang membuka praktek dan memasang iklan di media sosial dengan dibantu melalui public figure untuk mempromosikan. Salon kecantikan tidak mempunyai kewenangan untuk memasang veneer gigi sehingga akan menibulkan kerugian pasien, serta harus bertangungjawab atas kesalahan yang dilakukannya. Adapun permasalahan yang dikemukakan dalam artikel ini, bagaimana pertanggungjawaban salon kecantikan dalam melakukan tindakan pemasang veneer gigi yang mengakibatkan kerugian dikaitkan dengan UU Kesehatan. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian dengan metode deskritif analitis karena menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif serta analisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan hasil wawancaara untuk membahas permasalahan yang diajukan oleh peneliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa salon kecantikan yang melakukan salah satu upaya kesehatan gigi dan mulut yaitu pemasangan veneer gigi telah diatur dalam Pasal 48 Huruf k Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Direktur Jendral Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Nomor HK.01.01/BI.4/4051/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Salon Kecantikan di Bidang Kesehatan bahwa salon kecantikan memiliki kewenangan untuk  perawatan rambut dan kulit saja, namun salon kecantikan dalam melakukan tindakan medis tidak memiliki kewenangan dan telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Salon kecantikan tidak bertanggung jawab atas kesalahannya dalam melakukan pemasangan veneer gigi yang bukan merupakan kewenangannya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adenan, A. (2011). Seleksi Kasus-Kasus Veneer Porselen. Universitas Padjajaran.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Audy. (2020). Amankah Prosedur Veneer Yang Dilakukan Oleh Salon Kecantikan/Tukang Gigi (Non Dokter Gigi) ? Audy Dental Clinic. https://www.audydental.com/amankah-prosedur-veneer-yang-dilakukan-oleh-salon-kecantikantukang-gigi-non-dokter-gigi/

Bahder Johan Nasution. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta.

dr. Rizki Tamin. (2021). Veneer Gigi, Ini yang Harus Anda Ketahui. ALODOKTER. https://www.alodokter.com/veneer-gigi-ini-yang-harus-anda-ketahui

Fatimah, U. D. (2019). Kedudukan dan Kekuatan Rekam Medis dalam Pengembangan Alat Bukti untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum. JURNAL LITIGASI (e-Journal), 18(2), 214–249. https://core.ac.uk/download/pdf/297074485.pdf

LINDA RESTY BUNGASALU. (2010). Pusat Pengembangan Kecantikan Wanita Di Yogyakarta. Tugas Akhir Sarjana Strata, 17–50.

Peraturan Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak No: HK.01.01/BI.4/4051/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaran Salon Kecantikan di Bidang Kesehatan.

Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

RR, M. (2015). Profil Usaha Salon Kecantikan Di Kota Padang. Universitas Negeri Padang.

Sari, S. D. (2018). Perlindungan Hukum Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Prespkektif Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2).

Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.

Tunardy, W. T. (2016). Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha. Jurnal Hukum. https://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Yustia, R. H. D. A., & Fatimah, H. U. D. (2018). Pembaharuan Hukum Kesehatan Terhadap Tindakan Euthanasia Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Dokter. Jurnal Litigasi, 19(1), 52–88.

Downloads

Published

2021-12-08

Issue

Section

Articles