TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
Kata Kunci:
Perjanjian, Pinjaman Online, Fintech.Abstrak
Pinjam meminjam uang merupakan kegiatan transaksi yang terus berlangsung dalam kehidupan masyarakat. kehadiran Financial terchnology diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat untuk memperoleh modal usaha dan meningkatkan taraf kehidupannya. Dilihat dari kemudahan aksesnya, teknologi Fintech dianggap sebagai cara yang efektif dan efisien untuk melakukan transaksi elektronik dimanapun kapanpun. Namun, Selain memberikan beragam kemudahan, disisi lain Financial teknologi juga dapat menimbulkan berbagai macam resiko sekaligus menjadi sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga dalam hal ini peneliti akan membahas secara lebih lanjut mengenai kedudukan perjanjian pinjaman secara online berbasis Financial Technology (Fintech) serta perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pinjaman online berbasis Financial Technology (Fintech). Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan deskriptif analitis dengan pendekatan secara yuridis normative dan akan dianalisis secara kualitatif melalui penelitian hukum kepustakaan yang menggunakan sumber data sekunder diantaranya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Unduhan
Referensi
Adi Setiadi Saputra. (2019). Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen Dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer To Peer Lending Dalam Kegiatan Peer To Peer Lending Di Indonesia. jurnal unpar.
Edi Supriyanto, N. I. (2019). Sistem Informasi Financial technology Pinjaman Online Berbasis Web. jurnal umj, 9(2), 110.
Ernama, Budiharto, H. S. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law, 6(3). https://jurnal.hukumonline.com
Ernasari. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 ). Diponogorolaw Journal, 6. https://jurnal.hukumonline.com
Ghazali, D. S., & Usman, R. (2017). Hukum Perbankan. Sinar Grafika.
I Wayan Bagus Pramana. (2018). Peran Otoritas jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial technology Jenis Peer to Peer Lending. Jurnal Kertha Semaya, 6(3), 4.
Istiqamah. (2019). Analisis Pinjaman Online oleh Financial technology Dalam Kajian Hukum Perdata. Jurnal Jurisprudentie, 6(2), 291–306.
Muh. Rizal. (2018). Financial technology As One Of The Financing Solutions For Smes. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, 3(2), 90.
Noor, I. H. (2017). Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 17(3).
Richardus Eko Indrajit. (2011). E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya. Elex Media Komputindo.
Triastarina Pratama Putri, Dewi Astutty M, Sunarjo, F. D. L. (2020). Keabsahan Yuridis Perjanjian Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan. Bhirawa Law Journal, 1(2), 56–62. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj/article/view/5482/pdf