PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PT AKU MOBIL SEBAGAI PELAKU PENIPUAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN KONSEP VICARIOUS LIABILITY

Authors

  • Rozan Naufal Fadillah Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

korporasi, pertanggungjawaban pidana, penipuan

Abstract

Tindak pidana korporasi merupakan suatu perbuatan hukum yang dilanggar oleh suatu badan usaha atau korporasi. Salah satu hal menarik dalam tindak pidana korporasi adalah sulitnya suatu korporasi diproses hukum sampai kepengadilan, baru pengurusnya saja yang diminta pertanggungjawaban pidana seperti dalam perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pengurus PT Aku Mobil. Padahal dari segi aturan, aparat penegak hukum dapat menerapkan suatu korporasi yang di duga melakukan suatu perbuatan pidana dengan menggunakan undangundang diluar KUHP seperti undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam penelitian ini terdapat permasalahan mengenai Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Aku Mobil dikaitkan dengan teori vicarious liability?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriftif analisis dan pendekatan metode yuridis normatif sebagai penelitian berbagai bahan kepustakaan dengan pengumpulan dan penemuan informasi melalui studi kepustakaan serta didukung dengan studi lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan kajian kepustakaan dilengkapi dengan kajian lapangan untuk mendapatkan data primer sebagai pelengkap data sekunder. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian ini PT Aku Mobil sebagai korporasi dapat Dikenakan pasal 378 KUHP, pasal 3 dan pasal 7 Undang – Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai tindak pidana penipuan dan pencucian uang, dapat dikenakannya UU TPPU untuk memberikan sanksi pidana penjara kepada para pengurus PT Aku Mobil sebagai pelaku penipuan dan pencucian uang dan sanksi pidana denda kepada korporasi PT Aku Mobil sebagai badan hukum, pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Aku Mobil dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan pasal 3 dan pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang TPPU, aparat penegak hukum dapat juga menggunakan  teori vicarious liability terhadap korporasi PT AKU Mobil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiman, M. (2020a). Kejahatan Korporasi DI Indonesia. Setara Press.

Budiman, M. (2020b). PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA PADA SAAT PEMILU / PEMILUKADA. JURNAL LITIGASI (e-Journal), 21(2), 199–219. https://www.journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/3164/1543

Fernandho, D. (2018). Laundering Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Litigasi, 19(2), 148–162.

Ginting, Y. P. (2020). TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI KORUPSI YANG MENDAPAT PENGAMPUNAN PAJAK. JURNAL LITIGASI (e-Journal), 21(2), 266–285.

H. Santhos Wachjoe P. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2), 155–180. https://doi.org/10.4324/9780203869406

Krismen, Y. (2013). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 4.

Kristian. (2013). URGENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI. Jurnal Hukum Dan Pembangunan.

Mahmud Marzuki, P. (2014). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.

Ni Putu Ayu Leni Cahyarani. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 1.

Pratama, M. R., & Januarsyah, M. P. Z. (2020). Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 240. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.350

Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghaila Indonesia.

Said, B. (2009). Tindak Pidana Korporasi. Fakultas Hukum Unpas.

Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 2(2356–1440).

Tien S Hulukati. (2018). Hukum Pidana Jilid II. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Urwatul Nidaul, & Wulandari. (2019). Kronologi Pencucian Uang Rp 50 Juta oleh PT Aku Mobil Digital, 1.500 Korban Tergiur Flash Sale. Tribunnews.Com, 1–5. https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/05/kronologi-pencucian-uang-rp-50-juta-oleh-pt-aku-mobil-digital-1500-korban-tergiur-flash-sale

Yadiman. (2019). Metode Penelitian Hukum. Lekkas.

Downloads

Published

2021-12-08

Issue

Section

Articles