IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG NEGERI DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Authors

  • Charlota Masully Universitas Pattimura
  • Aisa Abas Universitas Pattimura
  • Andreas M. D Ratuanak Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v10i01.21948

Keywords:

Implementasi, Peraturan Daerah, Negeri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat. Peraturan daerah yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, salah satunya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri. Namun pada kenyataannya peraturan ini belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sejak disahkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian bahwa Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat bahwa peraturan daerah tentang negeri sudah disahkan sebagai sebuah peraturan yang belaku di wilayah administrasi pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Sebuah aturan yang sudah disahkan wajib dilaksanakan sebuah hukum. Implementasi peraturan daerah ini, tidak dilakukan secara baik dan mengakibatkan 92 persekutuan yang awalanya adalah negeri menjadi desa. Faktor  yang menghambat pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat adalah belum adanya peraturan daerah tentang penetapan negeri mengningat perintah UU desa bahwa pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam menetapkan desa adat/negeri. Solusi pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat dalam Pemberlakuan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2019 Tentang Negeri Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat adalah menunggu peraturan daerah tentang penetapan negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Faisal,2009. Jalan Terjal Good Governance: Prinsip, Konsep&Tantangan Dalam Negara Hukum. Pukab: Makassar

Agus, Erwan Purwanto dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2012. Implementasi Kebijakan Publik. Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta : Gava Media

Aristo Evandy A. Barlian, Konsistensi PembentukanPeraturan Daerah Baerdasarkan Hierarki Perundang –undangan Dalam Perspektif Politik Hukum, Jurnal Hukum Vol. 10 Nomor 4, Oktober – Desember 2016, 608

Barlian, Aristo Evandy A. Konsistensi PembentukanPeraturan Daerah Baerdasarkan Hierarki Perundang –undangan Dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Hukum Vol. 10 Nomor 4, Desember 2016.

Cooley, Frank,L, 1987, Mimbar dan Tahta Hubungan Lembaga-lembaga Keagamaan dan Pemerintahan di Maluku Tengah, Pustaka sinar Harapan, Jakarta.

Dirdjosisworo Soedjono.2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. PT Grafindo Persada.

Huda. Miftachul, (2009). Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Jogjakarta: Pustaka Pelajar Ghalia Indonesia

Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. Jakarta: Mandar Maju

J.K. Matuanakotta.2005..Negeri Dalam Bingkai Masyarakat Hukum Adat Di Maluku. Jurnal Ilmiah SASI, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura.Vol.11.No.4.Oktober-Desember 2005

Mulyadi, 2015, Implementasi Organisasi, Yogyakarta, Gadjah Mada Univercity Press

Pattikayhattu, J. Et al, 1996, Sejarah asal Usul dan terbentuknya Negeri-Negeri di Pulau Ambon, Lembaga Kebudayaan Daerah Maluku

Poerwadarminta. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka

Purwanto, Erwan Agus dan Dyah Ratih Sulistyastuti. (2012) Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media

Pusat Studi Maluku Universitas pattimura, Laporan Penelitian Hak-hak Adat Kelautan Masyarakat Maluku, 1992. Kerjasama Pusat Studi Maluku dan Yayasan Hoalopu

Rahardjo, Satjipto,1984 “Masalah Penegakan Hukum suatu tinjauan Sosiologis”, Sinar Baru Bandung,

Ratuanak, Andreas M.D & Ratih Lestarini, (2023), The Overlapping of Regulations on Marine Resources Law Enforcement And Customary Law As An Alternative to Conflict Settlement in The Kei Islands, Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Vol. 22 No. 1, http://dx.doi.org/10.31941/pj.v22i1.2824

Ratuanak, Andreas M.D., et al. 2022, “Customary Law or State Law: The Settlement of Marine Resource Disputes in the Kei Islands Community.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, Vol, 2, No.1, 2022, pp. 1-21, https://doi.org/10.54828/ijsls.2022v2n1.2

Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sugiyono, 2012, Metedo Penelitian Kualitatif, Jakarta, Alfabeta.

Supriatna, D. (2019). Evaluasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang KawasanTanpaAsapRokokDanTertibRokok. Jurnal TatapamongMaret,9, 20.

Winarno, Budi, 2014. Kebijakan Publik, Teori, Proses dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.

Yuesti, A., & Kepramareni, P. (2019). Manajemen Keuangan Jendela

Downloads

Published

2025-03-14